BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dalam sejumlah video YouTube yang viral, disebutkan adanya pengumuman resmi terkait rapel dan penyesuaian gaji pensiun dengan tanggal acuan nasional 30 Januari 2026. Narasi tersebut memunculkan anggapan bahwa rapel akan cair bertahap dan kenaikan pensiun sudah bersifat final.
Isu rapel dan kenaikan pensiun itu memicu kegelisahan sekaligus harapan. Sebagian pensiunan mulai mempertanyakan mengapa dana belum masuk, sementara yang lain disebut sudah menerima. Narasi viral juga menekankan pentingnya validasi data, status rekening aktif, serta kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Namun, di tengah ramainya isu rapel dan kenaikan pensiun tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta janda dan duda penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada pengumuman resmi, maka kabar mengenai rapel pensiun yang disebut sudah pasti cair dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Seragam
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan pemerintah, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam konten viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, TNI, Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi di media sosial atau grup percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan dan keluarganya lebih bijak menyikapi isu rapel dan kenaikan pensiun, serta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Axsha Zazhika