BLITAR – Isu rapel gaji pensiun kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah konten, rapel gaji pensiun disebut sudah diputuskan, akan cair bertahap, dan ditargetkan rampung paling lambat 30 Januari 2026. Narasi tersebut menggiring opini bahwa kenaikan pensiun 2025 telah final dan seluruh hak pensiunan dipastikan dibayarkan penuh oleh PT TASPEN bersama Kementerian Keuangan.
Isu rapel gaji pensiun ini cepat menyebar karena menyentuh keresahan banyak pensiunan. Dalam video viral itu, disebutkan mekanisme pencairan bertahap dilakukan demi keamanan dan ketepatan perhitungan. Bahkan diklaim, kenaikan gaji pokok pensiun rata-rata mencapai 8 persen, dengan nominal rapel yang bervariasi hingga belasan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan resmi PT TASPEN.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta janda dan duda penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi, informasi mengenai pencairan rapel gaji pensiun dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Digeneralisasi
TASPEN juga meluruskan klaim terkait nominal rapel. Apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besarannya sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang banyak disebut dalam konten viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok memang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, TNI, Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah percaya pada informasi dari media sosial atau grup percakapan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Hingga ada pengumuman pemerintah, isu rapel dan kenaikan pensiun diminta disikapi dengan bijak.
Editor : Axsha Zazhika