Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dana Rapel Pensiun dan Kenaikan Disebut Mulai Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta: Hingga Kini Belum Ada Keputusan Pemerintah

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:10 WIB
Dana Rapel Pensiun dan Kenaikan Disebut Mulai Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta: Hingga Kini Belum Ada Keputusan Pemerintah
Dana Rapel Pensiun dan Kenaikan Disebut Mulai Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta: Hingga Kini Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR KAWENTAR – Isu dana rapel pensiun kembali mengemuka setelah beredarnya video YouTube yang menyebutkan bahwa selisih kenaikan gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri telah mulai dicairkan. Dalam narasi tersebut, dana rapel pensiun diklaim sudah masuk ke rekening penerima manfaat tanpa pengumuman resmi dan disebut sebagai keputusan final pemerintah.

Video itu juga menyebutkan bahwa dana rapel pensiun tidak hangus, dibayarkan otomatis melalui bank mitra, serta berlaku untuk seluruh kategori penerima, mulai dari pensiunan ASN, purnawirawan TNI-Polri, hingga janda, duda, dan ahli waris. Klaim tersebut dengan cepat menyebar dan memicu harapan di kalangan pensiunan serta keluarga.

Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas terkait isu dana rapel pensiun dan kenaikan pensiun yang ramai diperbincangkan tersebut.

Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Apabila terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal yang sah, bukan melalui media sosial atau video daring yang tidak terverifikasi.

Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

Terkait dana rapel pensiun, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel ditetapkan secara resmi, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, status penerima manfaat, serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena itu, klaim mengenai nominal besar yang digeneralisasi untuk semua pensiunan dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Pensiun

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Dengan demikian, informasi pencairan dana rapel pensiun yang beredar saat ini dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan yang sah.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi perusahaan, dan akun media sosial terverifikasi.

Sebagai penutup, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#Taspen Kediri #taspen #Pensiunan ASN #Dana rapel pensiun #isu viral pensiun