Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Isu Kenaikan Pensiun 12 Persen dan Rapelan Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Axsha Zazhika • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:40 WIB
Viral Isu Kenaikan Pensiun 12 Persen dan Rapelan Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Viral Isu Kenaikan Pensiun 12 Persen dan Rapelan Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR – Isu kenaikan pensiun 12 persen bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Narasi yang beredar menyebutkan adanya penyesuaian penghasilan pensiun lengkap dengan pencairan rapelan, sehingga memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan purna bakti aparatur negara. Isu ini ramai dibahas karena menyangkut penghasilan bulanan yang menjadi sandaran utama para pensiunan.

Dalam narasi viral tersebut, kenaikan pensiun disebut telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk keadilan bagi pensiunan yang tidak lagi menerima tunjangan kinerja. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai keabsahan informasi, mekanisme administrasi, serta kepastian pencairan rapelan yang diklaim akan diterima secara otomatis oleh seluruh pensiunan.

Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Kenaikan Pensiun

Menanggapi isu kenaikan pensiun 12 persen tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun penyesuaian kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menyatakan informasi yang beredar di masyarakat dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan melalui regulasi resmi apabila telah ditetapkan.

Rapelan Pensiun Dipastikan Belum Ada Instruksi

Selain isu kenaikan pensiun 12 persen, kabar mengenai pencairan rapelan pensiun juga dipastikan belum benar. TASPEN mengonfirmasi bahwa sampai pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim rapelan cair dalam waktu dekat tidak memiliki dasar hukum.

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapelan, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal seperti yang ramai diperbincangkan.

Prinsip 5T Jadi Komitmen Pelayanan

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun rapelan tambahan.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu kenaikan pensiun 12 persen dan rapelan cair masih sebatas kabar viral, dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah.

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #Pensiunan ASN #rapelan pensiun #kenaikan pensiun #isu viral pensiun