Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Sudah Ada Dasar Hukum, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:05 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Sudah Ada Dasar Hukum, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Sudah Ada Dasar Hukum, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut pemerintah telah menyiapkan dasar hukum kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Bahkan, muncul klaim bahwa kebijakan tersebut sudah tercantum dalam peraturan presiden dan tinggal menunggu pelaksanaan.

Dalam narasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2026 dikaitkan dengan pernyataan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan terkait pembahasan belanja negara. Video viral juga mengulas tabel gaji terbaru hingga menyebut pencairan gaji pensiunan Februari 2026 akan menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.

Isu ini cepat menyebar dan memunculkan ekspektasi besar di kalangan ASN dan pensiunan. Namun, informasi tersebut perlu dicermati karena tidak seluruhnya sesuai dengan klarifikasi resmi pemerintah dan PT TASPEN.

Klarifikasi TASPEN Soal Kenaikan Gaji dan Pensiun 2026

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menyampaikan bahwa seluruh kebijakan mengenai gaji dan pensiun ASN, termasuk penyesuaian nilai pensiun pokok, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada peraturan resmi, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, maka tidak ada kebijakan kenaikan yang bisa dipastikan berlaku pada 2026.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Terkait gaji pensiunan, TASPEN menegaskan pencairan yang dilakukan pada Februari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Artinya, nominal gaji pensiunan PNS semua kategori belum mengalami perubahan.

Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan keputusan baru mengenai kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun tunjangan kehormatan dan manfaat bagi janda atau duda penerima.

Rapel dan Nominal Tidak Bisa Disamaratakan

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel pasti cair dipastikan tidak benar. Jika suatu saat rapel ditetapkan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Kesimpulannya, kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap wacana dan belum memiliki dasar hukum yang sah.

Editor : Axsha Zazhika
#PNS 2026 #Taspen Kediri #Gaji Pensiunan #klarifikasi Taspen #Kenaikan Gaji