BLITAR – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah konten YouTube dan unggahan warganet menyebutkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan naik pada 2026, bahkan diklaim sudah resmi dengan persentase tertentu. Klaim ini memicu harapan besar, terutama di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah.
Narasi viral tersebut menyebutkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 disebut-sebut berkisar 8 hingga 12 persen dan dikaitkan dengan PT TASPEN. Namun, klaim itu tidak disertai rujukan regulasi baru yang jelas, sehingga memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menegaskan, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Selama belum ada regulasi baru, maka tidak ada penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok.
“TASPEN tidak memiliki kewenangan menetapkan kenaikan pensiun tanpa adanya keputusan dan dasar hukum dari Pemerintah,” tegas manajemen TASPEN dalam keterangan resminya.
Tidak Ada Rapelan, Pembayaran Tetap Sesuai Aturan
Selain isu kenaikan, beredar pula kabar soal pencairan rapelan gaji pensiunan. TASPEN memastikan informasi tersebut tidak benar. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Besaran rapelan, jika suatu saat ditetapkan, juga sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam kabar viral.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Informasi valid terkait gaji dan pensiun hanya diumumkan melalui situs resmi, media sosial resmi TASPEN, atau Call Center 1500 919.
Dengan demikian, klaim kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 yang disebut sudah resmi dapat dipastikan belum memiliki dasar hukum. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika