Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PMK 118 Tahun 2025 Disebut Jadi Titik Balik Pensiunan, Benarkah Kenaikan Pensiun dan Rapelan 2026 Segera Cair? Ini Penegasan Resmi TASPEN

Axsha Zazhika • Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:25 WIB
PMK 118 Tahun 2025 Disebut Jadi Titik Balik Pensiunan, Benarkah Kenaikan Pensiun dan Rapelan 2026 Segera Cair? Ini Penegasan Resmi TASPEN
PMK 118 Tahun 2025 Disebut Jadi Titik Balik Pensiunan, Benarkah Kenaikan Pensiun dan Rapelan 2026 Segera Cair? Ini Penegasan Resmi TASPEN

BLITAR – Isu kenaikan pensiun PNS 2026 dan pencairan rapelan kembali viral di media sosial. Sebuah video YouTube dengan narasi emosional menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera menaikkan pensiun sekaligus membayar rapelan bagi para purnabakti. Narasi ini memantik harapan, terutama di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda dan duda penerima manfaat.

Dalam video tersebut, PMK 118/2025 digambarkan sebagai “titik balik” sistem pensiun nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan fondasi hukum agar dana pensiun lebih aman, transparan, dan pada akhirnya mampu mendukung kenaikan kesejahteraan pensiunan. Isu ini semakin liar dengan munculnya klaim bahwa rapelan dan kenaikan pensiun akan segera direalisasikan pada 2026.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun 2026

Menanggapi kegaduhan tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok PNS dan purnawirawan TNI-Polri.

TASPEN menekankan bahwa seluruh pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru, tidak ada dasar hukum untuk menaikkan pensiun maupun membayarkan rapelan.

“Seluruh kebijakan kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan,” tegas TASPEN dalam keterangannya.

Rapelan Pensiun Belum Ada Dasar Hukum

Terkait rapelan yang ramai dibicarakan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah. Informasi mengenai pencairan rapelan dipastikan tidak benar.

TASPEN juga menjelaskan, apabila di masa depan rapelan diberlakukan, besarannya tidak bersifat seragam. Nilai rapelan sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam isu viral.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi

Dalam memberikan layanan, TASPEN menegaskan komitmennya pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak pensiunan disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Informasi resmi terkait kenaikan pensiun PNS 2026, rapelan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN, termasuk Call Center 1500 919 dan situs resmi perusahaan.

Dengan demikian, hingga saat ini kenaikan pensiun dan rapelan 2026 masih sebatas wacana, dan publik diminta menunggu keputusan resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi menyesatkan.

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #PMK 118 2025 #rapelan pensiun #pensiunan pns #kenaikan pensiun