BLITAR – Isu kenaikan pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan. Narasi yang beredar menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun besar-besaran hingga pencairan rapelan dalam waktu dekat. Isu kenaikan pensiun ASN ini memicu harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari penghasilan tetap setiap bulan.
Dalam sejumlah konten video YouTube yang viral, isu kenaikan pensiun ASN dikemas dengan narasi emosional. Disebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang diklaim akan berdampak langsung pada peningkatan gaji pensiunan dan pembayaran rapelan. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan dipercaya sebagian masyarakat, meski belum disertai penjelasan regulasi yang utuh.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Isu Kenaikan Pensiun ASN
Menanggapi isu kenaikan pensiun ASN yang kian meluas, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyebutkan, seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui peraturan pemerintah, bukan melalui kabar yang beredar di media sosial.
Rapelan dan Besaran Pensiun Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait isu rapelan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapelan akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar. Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Dalam regulasi tersebut, kenaikan sebesar 12 persen sudah diakomodasi dan hingga kini belum ada aturan lanjutan.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak pensiunan disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Dengan demikian, pensiunan diharapkan tidak mudah terpengaruh isu kenaikan pensiun ASN yang belum memiliki dasar hukum jelas.
Editor : Axsha Zazhika