BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun ASN kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup WhatsApp pensiunan. Sejumlah konten YouTube menyebutkan adanya pengumuman resmi dengan tanggal acuan 30 Januari 2026 sebagai penentu pencairan rapel dan penyesuaian gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri. Narasi tersebut memunculkan harapan sekaligus kegelisahan, terutama bagi pensiunan yang khawatir haknya tertunda karena persoalan administrasi atau validasi data.
Dalam narasi viral tersebut, dijelaskan bahwa pencairan tidak dilakukan serentak karena sistem pembayaran berbasis sinkronisasi data. Disebutkan pula bahwa rapel dan kenaikan gaji pensiun akan dihitung otomatis berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan penyaluran langsung ke rekening pensiunan tanpa perlu datang ke kantor TASPEN. Isu kenaikan pensiun ASN ini kemudian berkembang luas dan dianggap sebagai keputusan final negara.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
Menanggapi isu kenaikan pensiun ASN yang beredar luas, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan penegasan resmi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya dapat diberlakukan melalui peraturan resmi. Informasi yang beredar di luar pengumuman pemerintah dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapel Pensiun Belum Ada Instruksi Pemerintah
Terkait isu rapel, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar pencairan rapel pada tanggal tertentu dipastikan tidak benar. Apabila di kemudian hari rapel ditetapkan, besaran yang diterima setiap pensiunan akan berbeda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.
Saat ini, pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan.
Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Informasi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, isu kenaikan pensiun ASN diharapkan tidak lagi menimbulkan kebingungan, sembari masyarakat menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika