BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN kembali viral di media sosial dan grup WhatsApp. Sejumlah video YouTube menyebut rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 dipastikan cair dengan jadwal bertahap hingga 30 Januari 2026. Narasi ini menyebut negara telah menganggarkan dana dalam APBN 2026 dan menugaskan PT Taspen serta PT Asabri sebagai penyalur resmi.
Dalam konten yang beredar, rapel gaji pensiunan ASN digambarkan sebagai kebijakan negara yang bersifat wajib dan tidak bisa ditunda. Disebutkan pula bahwa pencairan dilakukan bertahap karena proses verifikasi data, sehingga pensiunan diminta tetap tenang apabila dana belum masuk secara bersamaan. Informasi ini kemudian memicu harapan besar di kalangan pensiunan.
Namun, benarkah rapel gaji pensiunan ASN 2026 sudah dipastikan cair sesuai jadwal tersebut?
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi ramainya isu rapel gaji pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui peraturan pemerintah, bukan melalui informasi yang beredar di media sosial atau kanal tidak resmi.
Rapel Gaji Pensiunan Belum Ada Instruksi Resmi
Terkait rapel gaji pensiunan ASN, TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan 2026 dipastikan cair dinilai tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat rapel ditetapkan, besarannya tidak akan seragam. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang sering dinarasikan dalam konten viral.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan pensiun ASN, TNI, maupun Polri.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak pensiunan tetap tersalurkan secara akurat.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi viral terkait rapel gaji pensiunan ASN. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum jelas, serta menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Axsha Zazhika