BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 kembali viral setelah beredar video YouTube yang menyebut pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026. Dalam narasi tersebut, disebutkan gaji pokok ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan diklaim naik, disertai peningkatan THR dan gaji ke-13 yang berlaku sejak 20 Januari 2026.
Video itu menyebut kebijakan kesejahteraan aparatur negara telah diputuskan secara resmi dan berdampak langsung pada gaji bulanan serta pensiun. Bahkan, disebutkan bahwa kenaikan gaji pokok otomatis memicu penyesuaian nilai pensiun, sehingga para pensiunan diklaim akan menerima penghasilan lebih besar pada 2026.
Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu optimisme di kalangan ASN aktif maupun pensiunan. Namun, di balik klaim besar tersebut, kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 ternyata belum memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Apabila ada perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui regulasi yang sah, bukan melalui narasi viral di media sosial.
Isu Rapelan dan Dampak Kenaikan Gaji
Selain isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2026, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai rapelan. Hingga kini, belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapelan akan dibayarkan dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat rapelan ditetapkan, besarannya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan pensiun PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen menjalankan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan ASN 2026 belum diputuskan pemerintah, dan informasi yang beredar perlu disikapi secara bijak dengan mengacu pada sumber resmi.
Editor : Axsha Zazhika