BLITAR – Isu dana rapel gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video YouTube viral menyebut pemerintah telah resmi merealisasikan pencairan rapel secara nasional. Dalam narasi tersebut, dana rapel disebut sudah disahkan melalui proses administrasi panjang dan diklaim menjadi bukti komitmen negara kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Video itu menyebut dana rapel gaji pensiunan bukan sekadar isu media sosial. Pencairan diklaim telah melalui pengesahan di tingkat Kementerian Keuangan dan PT TASPEN (Persero), bahkan disebut telah ditransfer otomatis ke rekening pensiunan dengan sistem digital yang ramah lansia. Klaim ini memunculkan harapan besar di tengah meningkatnya biaya hidup dan inflasi.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku saat ini.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait pencairan dana rapel gaji pensiunan maupun kenaikan pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi viral yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, baik penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Setiap kebijakan baru hanya dinyatakan sah apabila diumumkan secara resmi melalui regulasi yang berlaku.
Besaran Rapel Tidak Otomatis dan Tidak Sama
Menanggapi narasi yang menyebut rapel pasti cair dengan nominal tertentu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang ditetapkan Pemerintah. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana sering disebut dalam konten viral.
TASPEN juga memastikan bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi tentang pencairan rapel nasional dipastikan tidak benar.
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau duda. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmennya menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait dana rapel gaji pensiunan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Axsha Zazhika