BLITAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan kembali ramai di media sosial setelah sebuah video YouTube viral menyebut dana rapel telah cair secara nasional ke rekening pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dalam narasi video tersebut, pencairan rapel digambarkan terjadi otomatis tanpa pemberitahuan, sehingga memunculkan kebingungan dan harapan di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Video itu menyebut rapel sebagai hak pensiun yang tertunda, bukan bonus atau bantuan sosial. Disebutkan pula bahwa pencairan dilakukan bertahap melalui sistem digital terpusat, sehingga ada perbedaan waktu antar penerima. Narasi ini diperkuat dengan klaim bahwa dana rapel sudah dialokasikan negara dan hanya menunggu proses sistem.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan berdasarkan keterangan resmi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi viral yang dinilai berpotensi menyesatkan.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, hingga kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Setiap perubahan kebijakan hanya sah apabila diumumkan secara resmi melalui peraturan yang berlaku.
Besaran Rapel Tidak Seragam dan Bergantung Aturan
Menanggapi narasi soal besaran rapel, TASPEN menjelaskan bahwa nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, gaji pokok terakhir, serta ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau maksimal sebagaimana sering diklaim dalam konten viral.
TASPEN juga memastikan bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi yang menyebut rapel telah cair nasional dipastikan tidak benar.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS serta janda atau dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam pelayanannya, TASPEN menegaskan komitmen menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait rapel kenaikan gaji pensiunan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Axsha Zazhika