Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Sejak Januari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Minggu, 25 Januari 2026 | 14:20 WIB
Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Sejak Januari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Sejak Januari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang membahas kepastian gaji Februari, jadwal pencairan THR 2026, hingga peringatan administrasi bagi pensiunan. Konten tersebut menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih dalam pembahasan, sementara gaji Februari tetap dibayarkan normal sesuai aturan yang berlaku.

Dalam video itu dijelaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2026. Informasi tersebut memicu beragam tafsir di kalangan ASN aktif maupun pensiunan, terutama karena dikaitkan dengan jadwal THR dan keharusan pembaruan data mulai Januari 2026.

Namun, di tengah ramainya perbincangan tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan penegasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

TASPEN: Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan

PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai gaji dan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah pusat dan hanya dapat diberlakukan setelah ditetapkan melalui regulasi resmi. Tanpa adanya keputusan tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk kenaikan gaji maupun pensiun tahun 2026.

Pembayaran Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Terkait pencairan gaji pensiunan Februari 2026, TASPEN memastikan bahwa pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pokok pensiunan.

Besaran tersebut menjadi dasar perhitungan berbagai hak pensiunan, termasuk THR dan gaji ke-13, selama belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan pensiun tahun 2026.

Soal Rapel dan THR, TASPEN Minta Waspada Informasi Viral

TASPEN juga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebutkan pencairan rapel dengan nominal tertentu dipastikan tidak benar. Besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku.

Dalam pelayanannya, TASPEN berkomitmen menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi TASPEN dan menunggu pengumuman Pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #pensiunan 2026 #Gaji Pensiunan #thr pensiunan #Kenaikan Gaji PNS