JAKARTA – Polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN periode 2020–2024 memanas setelah Asosiasi Dosen Aparatur Sipil Negara Indonesia (ADAKSI) secara resmi menyatakan penolakan terhadap surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0214/DST/A/HK.10/2026.
Surat tersebut menyebut tidak ada dasar regulasi untuk pembayaran tukin dosen sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam press release tertanggal 24 Januari 2026, ADAKSI menyebut pernyataan tersebut mengabaikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kontribusi nyata dosen yang tetap menjalankan tridharma perguruan tinggi selama empat tahun terakhir.
Apa yang dipersoalkan?
ADAKSI menilai pemerintah justru mengingkari hak finansial dosen ASN yang selama periode 2020–2024 tetap bekerja penuh, dinilai melalui LKD/BKD, serta tunduk pada evaluasi kinerja berkala sebagaimana pegawai ASN lainnya.
Mereka menyebut kebijakan ini berpotensi meniadakan hak dosen secara administratif.
Lebih jauh, ADAKSI mengungkap bahwa Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam persoalan ini.
Ombudsman menemukan dua bentuk maladministrasi utama:
1. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum karena tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB tertanggal 15 Desember 2022 terkait usulan kelas jabatan ASN termasuk dosen, serta tidak mengajukan Rancangan Perpres tukin dosen dan kebutuhan anggarannya ke Kementerian Keuangan.
2. Penyimpangan prosedur dalam penerbitan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang tidak melalui persetujuan Kementerian Keuangan sebagai otoritas alokasi anggaran.
Ombudsman bahkan masih melakukan monitoring atas tindak lanjut korektif dari pihak kementerian hingga Januari 2026.
Mengapa dianggap janggal?
ADAKSI menilai alasan “tidak ada dasar regulasi” bertentangan dengan fakta bahwa sebelumnya telah ada:
Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikbud
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 yang menegaskan pegawai kementerian menerima tukin berdasarkan kelas jabatan dan kinerja
Artinya, menurut ADAKSI, dasar hukum tukin sudah eksis sebelum Perpres 19/2025 terbit.
Siapa yang terdampak?
Ribuan dosen ASN di perguruan tinggi negeri pola satker dan BLU yang belum menerapkan remunerasi disebut menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mereka tetap bekerja penuh selama pandemi hingga pascapandemi tanpa kepastian hak tukin.
ADAKSI menyebut kondisi ini berdampak pada psikologis, ekonomi, motivasi kerja, hingga iklim akademik di perguruan tinggi.
Kapan dan di mana polemik ini mencuat?
Surat Sekjen terbit 13 Januari 2026 di Jakarta. Sementara press release penolakan ADAKSI dirilis 24 Januari 2026.
Ombudsman sendiri telah menyerahkan LHP kepada Kemendiktisaintek sejak 16 Oktober 2025.
Bagaimana tuntutan ADAKSI?
ADAKSI menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, berkoordinasi dengan KemenPANRB dan Kemenkeu, serta membuka prosesnya secara transparan.
Meminta Presiden dan Menteri terkait segera menyusun Perpres Tukin Dosen yang adil serta mengalokasikan anggaran, termasuk skema pembayaran tunggakan.
Meminta Sekjen mencabut surat tersebut dan menerbitkan kebijakan korektif yang melindungi hak dosen ASN.
ADAKSI menutup pernyataannya dengan ajakan dialog terbuka demi menjaga martabat profesi dosen dan mutu pendidikan tinggi nasional menuju Indonesia Emas 2045.(*)
Meta Deskripsi (135 huruf):
ADAKSI protes tukin dosen 2020–2024 tak dibayar. Ombudsman temukan maladministrasi di Kemendiktisaintek.
5 Keyword:
tunjangan kinerja dosen, ADAKSI, maladministrasi Ombudsman, tukin 2020-2024, Kemendiktisaintek
Editor : Anggi Septian A.P.