BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube sejak pertengahan Januari. Sejumlah konten menyebutkan kenaikan gaji pensiunan, pencairan rapelan, hingga jadwal THR 2026 yang diklaim sudah memiliki kepastian.
Dalam video yang beredar luas, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 masih belum diputuskan, namun disertai berbagai narasi tambahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Isu tersebut langsung menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian penghasilan di tahun berjalan.
Namun, pemerintah dan PT TASPEN menegaskan agar masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum bersumber dari keputusan resmi negara.
TASPEN Tegaskan Kenaikan Pensiun 2026 Belum Diputuskan
Menanggapi isu kenaikan pensiun ASN 2026, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan gaji dan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya akan berlaku setelah ditetapkan melalui regulasi resmi. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan kenaikan pensiun sudah pasti diberlakukan dipastikan tidak benar.
Belum Ada Instruksi Rapelan Gaji Pensiunan
Selain soal kenaikan, TASPEN juga memastikan tidak ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, kabar yang beredar terkait pencairan rapelan dalam waktu dekat tidak memiliki dasar hukum.
Besaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda atau duda penerima manfaat. Selama belum ada regulasi baru, tidak ada perubahan nilai pensiun yang dapat diberlakukan.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta diterima secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dikonfirmasi.
Dengan penegasan ini, isu kenaikan pensiun ASN 2026 dipastikan masih menunggu keputusan pemerintah. Para pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi