BLITAR – Isu konflik agraria kawasan hutan kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah video YouTube dan unggahan media sosial membahas status tanah desa yang disebut berada di dalam kawasan hutan. Konten tersebut ramai diperbincangkan karena menyoroti ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat, termasuk klaim tumpang tindih antara sertipikat tanah dan penetapan kawasan hutan oleh negara.
Dalam sejumlah video yang beredar, warganet mempertanyakan kejelasan status lahan permukiman dan lahan garapan yang telah ditempati puluhan tahun. Isu konflik agraria kawasan hutan ini kemudian memicu spekulasi mengenai potensi penggusuran serta lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat desa yang tinggal di wilayah tersebut.
Sorotan publik itu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa persoalan konflik agraria kawasan hutan sebenarnya telah memiliki kerangka penyelesaian yang jelas melalui kerja sama lintas kementerian.
MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Hukum
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan untuk menangani persoalan pertanahan di kawasan hutan. MoU tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2025 dan menjadi dasar hukum penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi.
“Terkait kawasan hutan, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Melalui MoU itu, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Artinya, aturan atau hak yang terbit lebih dahulu menjadi dasar penyelesaian. Jika sertipikat tanah terbit sebelum kawasan hutan ditetapkan, maka penetapan kawasan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dulu, sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan hukum.
Masalah Batas Kawasan dan One Map Policy
Nusron juga mengakui bahwa konflik agraria kerap dipicu oleh belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski tata batas dan pemasangan patok telah diatur secara normatif, pelaksanaannya di lapangan menghadapi tantangan besar.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta melalui one map policy,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal penting. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus kelembagaan yang solid agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif.
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan bahwa isu konflik agraria kawasan hutan tidak dibiarkan tanpa solusi. Melalui MoU lintas kementerian, prinsip hukum yang jelas, serta pembenahan peta nasional, penyelesaian konflik diharapkan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana