BLITAR – Isu soal status lahan milik negara kembali ramai diperbincangkan publik setelah sebuah video YouTube menyoroti dugaan persoalan penguasaan lahan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Video tersebut memantik perhatian warganet karena menyebut adanya hak guna usaha di atas lahan strategis milik institusi pertahanan. Isu itu kemudian viral dan memunculkan beragam spekulasi di ruang publik terkait pencabutan HGU 85 ribu hektare.
Dalam narasi video yang beredar, persoalan lahan tersebut dikaitkan dengan kepentingan bisnis dan dinilai merugikan negara. Sebagian warganet mempertanyakan mengapa lahan yang disebut-sebut sebagai aset pertahanan bisa dikuasai pihak swasta dalam jangka waktu lama. Isu pencabutan HGU 85 ribu hektare pun menjadi sorotan karena dianggap menyangkut aset strategis dan nilai ekonomi yang besar.
Perbincangan makin meluas setelah muncul klaim bahwa negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah akibat pengelolaan lahan yang tidak semestinya. Namun, klaim-klaim tersebut belum disertai penjelasan utuh mengenai dasar hukum, proses administrasi, serta langkah resmi pemerintah dalam menyikapi persoalan itu.
Kesepakatan Resmi Pencabutan HGU
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dan terukur. Melalui rapat koordinasi lintas lembaga di Kejaksaan RI, disepakati pencabutan seluruh sertipikat HGU seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang yang berada di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara.
“Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Keputusan ini diambil berdasarkan koridor hukum yang benar dan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam entitas lain dalam satu grup usaha. Dari hasil pemeriksaan, pencabutan HGU 85 ribu hektare itu membuat negara berhasil mencatat aset senilai sekitar Rp14,5 triliun.
Lahan Dikembalikan ke Kemenhan
Setelah pencabutan dilakukan, lahan tersebut akan diserahkan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Proses lanjutan akan dilakukan secara administratif melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kemenhan.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menambahkan bahwa persoalan lahan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2015. Karena itu, penertiban status lahan merupakan kewajiban Kemenhan dan TNI AU.
Ke depan, lahan tersebut akan dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan ini didukung berbagai lembaga, termasuk BPK, KPK, Kejaksaan, Polri, dan BPKP.
Penegasan Fakta
Dengan adanya keputusan resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa isu pencabutan HGU 85 ribu hektare bukan sekadar wacana viral, melainkan langkah hukum nyata untuk mengamankan aset negara dan memastikan pengelolaannya berpihak pada kepentingan nasional.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana