BLITAR – Isu konflik agraria kembali viral di YouTube setelah sejumlah konten menyoroti tumpang tindih peta wilayah dan klaim kepemilikan lahan di berbagai daerah. Dalam narasi yang beredar, Kebijakan Satu Peta disebut belum sepenuhnya berjalan sehingga memicu sengketa tanah antara warga, pemerintah daerah, hingga perusahaan. Isu ini ramai dibicarakan karena dinilai berlarut-larut dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam beberapa video viral tersebut, konflik agraria digambarkan sebagai akibat lemahnya sinkronisasi data spasial antarkementerian. Kebijakan Satu Peta disebut-sebut belum mampu menjadi solusi cepat, sehingga publik mendesak pemerintah mengambil langkah tegas. Sorotan ini kemudian memantik diskusi luas di media sosial dan kolom komentar.
Menanggapi ramainya perbincangan itu, Kebijakan Satu Peta kembali ditegaskan pemerintah sebagai program strategis nasional yang sedang dipercepat penyelesaiannya melalui koordinasi lintas lembaga dan dukungan anggaran.
Klarifikasi Resmi Pemerintah soal Kebijakan Satu Peta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria, Selasa (21/1/2026).
Menurut Nusron, upaya penyatuan peta nasional telah dimulai sejak 2022 melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP) yang didukung Bank Dunia. Program ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau memang ingin dipercepat dan tahun ini bisa selesai, kami lebih senang. Tapi tentu ada konsekuensi fiskal,” ujar Nusron. Saat ini, ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Namun, pemerintah membuka opsi percepatan melalui APBN jika dukungan anggaran tersedia.
Progres Pemetaan dan Target Penyelesaian
Nusron menjelaskan, penyusunan peta tunggal telah rampung sepenuhnya di Pulau Sulawesi. Pada 2025, pemetaan Pulau Jawa dan sebagian Sumatera ditargetkan selesai. Selanjutnya, pada 2026 fokus diarahkan ke sisa wilayah Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Ia optimistis, jika peta nasional dapat diselesaikan sebelum 2028, maka dua tahun berikutnya bisa difokuskan untuk penyelesaian konflik agraria. “Sehingga tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itu legacy kita,” tegasnya.
Ketua Pansus DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi anggaran. Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan penyelesaian sengketa lahan secara objektif dan berbasis data.
Kesimpulan
Viralnya isu konflik agraria di media sosial menjadi pengingat pentingnya percepatan Kebijakan Satu Peta. Pemerintah menegaskan program ini terus berjalan dengan progres nyata dan dukungan DPR RI. Dengan peta tunggal yang akurat, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, adil, dan berkelanjutan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana