BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali viral di media sosial menjelang pencairan gaji Februari. Sejumlah video YouTube menyebut adanya rapelan gaji, bocoran tabel gaji baru, hingga klaim jadwal pencairan yang disebut tinggal hitungan hari. Informasi ini memicu harapan di kalangan pensiunan ASN, termasuk janda dan duda, yang menanti kejelasan kebijakan pemerintah.
Dalam video yang beredar, disebutkan adanya titik terang kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026. Narasi tersebut juga mengaitkan pernyataan sejumlah kementerian serta PT Taspen, sehingga sebagian publik meyakini rapelan gaji akan segera dibayarkan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pensiunan yang masih ragu karena belum melihat regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiun tahun ini.
Klarifikasi Pemerintah soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 memang sedang dibahas, tetapi belum diputuskan secara teknis. Pemerintah telah melakukan kajian lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN.
Dasar kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara masuk dalam program prioritas. Meski demikian, realisasi teknisnya masih membutuhkan waktu dan evaluasi lanjutan.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan teknis, termasuk besaran persentase kenaikan gaji, baru akan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan fiskal negara. Evaluasi tersebut diperkirakan berlangsung pada triwulan kedua 2026.
Aturan Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Lama
Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan. Artinya, belum ada perubahan resmi terkait nominal gaji maupun tunjangan pensiun di awal 2026.
PT Taspen juga memastikan belum ada regulasi yang mengatur kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan pada 2026. Oleh karena itu, pembayaran pensiun tetap dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa tambahan rapelan.
Jadwal Pencairan Gaji Februari 2026
Taspen memastikan gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, akan cair serentak pada 1 Februari 2026 melalui mitra bayar seperti bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan bank daerah. Taspen mengingatkan pensiunan untuk melakukan otentikasi agar pencairan tidak terhambat.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa isu rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 masih dalam tahap kajian. Pensiunan diminta mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum. (*)
Editor : Vicky Hernanda