Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026 Ramai Diperbincangkan, Benarkah Sudah Terbit? Ini Klarifikasi Menpan RB dan Sikap Resmi Pemerintah

Vicky Hernanda • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:20 WIB
Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026.
Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026.

BLITAR – Isu Perpres kenaikan gaji ASN 2026 kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara dan pensiunan sudah memiliki dasar hukum dan tinggal menunggu pencairan. Narasi ini berkembang luas menjelang pencairan gaji Februari 2026, sehingga memicu euforia sekaligus kebingungan di kalangan ASN aktif maupun pensiunan.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Informasi tersebut diperkuat dengan pernyataan sejumlah pihak, sehingga muncul anggapan bahwa kenaikan gaji otomatis berlaku pada 2026.

Namun, pemerintah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan spekulasi tersebut.

Klarifikasi Menpan RB soal Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025 dan memasukkan kenaikan gaji sebagai salah satu program prioritas nasional.

Meski demikian, Menpan RB menekankan bahwa Perpres tersebut belum menjadi dasar teknis kenaikan gaji. Dokumen RKP hanya memuat arah kebijakan dan rencana program, sementara keputusan final tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Kemenkeu Masih Kaji Kesiapan Fiskal

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah perlu memastikan kesiapan fiskal negara, ruang APBN, serta dampak ekonomi jangka pendek dan panjang sebelum mengambil keputusan.

Menteri Keuangan menyebutkan pembahasan teknis, termasuk besaran kenaikan gaji, baru dapat dilakukan pada triwulan kedua 2026. Hal ini untuk melihat secara lebih jelas kondisi penerimaan negara, belanja pemerintah, serta indikator ekonomi nasional.

Gaji ASN dan Pensiunan Masih Ikuti Aturan Lama

Hingga saat ini, gaji ASN 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara gaji pensiunan PNS naik 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga sekarang.

Artinya, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk 2026. Pembayaran gaji Februari 2026 tetap dilakukan sesuai ketentuan lama, dengan syarat pensiunan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen atau kantor bayar.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa isu Perpres kenaikan gaji ASN 2026 yang beredar belum sepenuhnya tepat. Meski wacana kenaikan gaji tercantum dalam RKP, keputusan final masih menunggu kajian fiskal. ASN dan pensiunan diminta mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar hukum. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#Gaji Pensiunan #Gaji PNS 2026 #Perpres 79 2025 #kenaikan gaji asn #menpan rb