BLITAR – Isu mengenai tunjangan profesi guru (TPG) 2025 yang disebut tidak cair dan berpotensi hangus ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten viral menyebutkan bahwa guru yang belum menerima TPG triwulan tertentu harus siap kehilangan haknya, terutama bagi guru sertifikasi lama maupun lulusan PPG terbaru.
Isu TPG 2025 ini memicu keresahan di kalangan pendidik. Banyak guru mempertanyakan nasib tunjangan profesi guru 2025 yang belum cair, terutama untuk triwulan 3 dan triwulan 4. Kekhawatiran semakin meluas karena beredar narasi bahwa anggaran daerah tidak cukup sehingga pembayaran tidak bisa direalisasikan.
Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa hak guru tidak hangus dan tetap akan dibayarkan melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Klarifikasi Dirjen GTK soal TPG 2025
Dirjen GTK menyampaikan bahwa guru yang sudah memiliki SKTP, namun tunjangan profesinya belum dibayarkan secara penuh pada 2025, tetap akan menerima hak tersebut. Pembayaran dilakukan melalui skema carry over pada tahun 2026.
“Baik kekurangan pembayaran satu bulan, triwulan 3, maupun triwulan 4 yang belum cair, semuanya tetap disalurkan melalui mekanisme carry over di 2026,” jelas Dirjen GTK dalam pernyataannya.
Menurutnya, salah satu penyebab TPG belum cair adalah keterbatasan anggaran di pemerintah daerah. Namun kondisi tersebut tidak menghapus hak guru karena anggaran tetap diusulkan ulang pada tahun berikutnya.
Lulusan PPG 2025 Tetap Berhak Terima TPG
Kabar baik lainnya, lulusan PPG 2025 dipastikan tetap masuk dalam daftar penerima TPG 2026. Guru yang lulus hingga akhir 2025 akan diusulkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti kepemilikan NUPTK, pemenuhan jam mengajar, dan ketentuan beban kerja yang berlaku.
Dirjen GTK menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan relaksasi beban kerja untuk memudahkan guru memenuhi syarat administrasi. Namun guru tetap diminta aktif memantau informasi resmi melalui laman Info GTK.
Arah Baru Penyaluran TPG per Bulan
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran TPG per bulan, menggantikan sistem tiga bulanan. Kebijakan ini masih dalam tahap persiapan karena melibatkan banyak pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.
Kesiapan data menjadi kunci utama. Guru diminta memastikan data di Dapodik, kepegawaian, dan rekening bank aktif serta sesuai ketentuan. Mutasi atau perubahan penugasan juga harus segera diperbarui agar tidak menghambat penyaluran.
Penegasan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi guru adalah hak yang dijamin negara. Guru diminta tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada kanal resmi GTK untuk perkembangan terbaru.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana