BLITAR – Isu tunjangan profesi guru Januari 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah video viral menyebut pencairan sertifikasi guru akan dilakukan serentak pada akhir Januari, bahkan diklaim sudah bisa dipastikan tanggal masuk ke rekening. Informasi tersebut memantik antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan guru penerima.
Dalam narasi viral yang beredar, tunjangan profesi guru Januari 2026 disebut mulai cair sejak pekan keempat Januari tanpa syarat tambahan. Beberapa konten bahkan menyebut seluruh guru sertifikasi otomatis menerima pembayaran satu bulan penuh. Klaim ini kemudian memicu pertanyaan, terutama dari guru yang status datanya masih menunggu validasi.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Fakta di lapangan menunjukkan pencairan tetap mengacu pada mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Berdasarkan penjelasan terkini yang bersumber dari admin komunitas Dapodik dan Info GTK, pencairan tunjangan profesi guru Januari 2026 hanya berlaku bagi guru yang status datanya sudah valid dan SKTP terbit per 20 Januari 2026. Guru dengan status tersebut telah masuk dalam rekomendasi pembayaran untuk hak bayar satu bulan.
Sesuai alur resmi, penarikan data dilakukan hingga tanggal 15 setiap bulan. Setelah itu, proses pengolahan dan validasi berlangsung sampai tanggal 20. Guru yang melakukan pembaruan data setelah tanggal 15 berpotensi baru tervalidasi pada bulan berikutnya.
Proses Rekomendasi hingga Dana Masuk Rekening
Setelah rekomendasi pembayaran dikirim ke Kementerian Keuangan, proses pencairan membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 hari kerja. Artinya, dana tunjangan sertifikasi guru Januari 2026 diperkirakan mulai masuk ke rekening guru penerima pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026, tergantung proses di masing-masing bank penyalur.
Perlu ditegaskan, mulai tahun 2026 skema pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan per bulan, bukan lagi per triwulan. Kebijakan ini sudah bersifat final, meski untuk penerbitan SKTP bulanan masih menunggu regulasi resmi lebih lanjut.
Kesimpulan: Tidak Semua Guru Cair Bersamaan
Dengan demikian, isu viral yang menyebut pencairan dilakukan serentak tidak sepenuhnya benar. Fakta menunjukkan hanya guru dengan SKTP terbit dan data valid per 20 Januari 2026 yang berhak menerima pencairan Januari ini. Guru lainnya diimbau memastikan pembaruan data dilakukan tepat waktu agar tidak tertunda pada bulan berikutnya.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana