Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Daftar Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026, Segera Urus SHM Sebelum Status Lahan Jadi Sengketa!

Satria Wira Yudha Pratama • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:30 WIB
Cek daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Segera urus sertifikat SHM di BPN agar aset lahan Anda tetap aman dan sah secara hukum!
Cek daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Segera urus sertifikat SHM di BPN agar aset lahan Anda tetap aman dan sah secara hukum!

BLITAR - Masyarakat pemilik lahan dengan dokumen lama harus segera bersiap-siap. Berdasarkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah alat bukti kepemilikan tanah tradisional atau tanah adat dipastikan akan tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan administrasi pertanahan dan meminimalisir risiko sengketa lahan yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan dokumen kuno.

Penerapan aturan ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen lama tersebut tidak akan lagi memiliki fungsi sebagai alas hak yang sah di mata negara setelah batas waktu yang ditentukan. Penghapusan dokumen adat ini dilakukan karena sifatnya yang rentan dimanipulasi dan sering memicu konflik hukum berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat untuk melakukan konversi aset mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang jauh lebih aman dan memiliki kepastian hukum tetap.

Bagi Anda yang masih menyimpan surat-surat lama, penting untuk mengetahui jenis dokumen apa saja yang terdampak dan bagaimana kedudukannya setelah tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Segera lakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status hak atas tanah Anda tetap terlindungi oleh undang-undang.

Daftar Dokumen yang Bakal Dihapus Statusnya
Berdasarkan regulasi terbaru, bukti-bukti tanah adat seperti Girik, Petok D, Letter C, Pipil, Kekitir, hingga bukti hak lama lainnya secara resmi tidak berfungsi lagi sebagai alas hak per tanggal 2 Februari 2026. Meskipun saat ini dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai data pendukung untuk pendaftaran sertifikat resmi, posisinya akan bergeser hanya sebagai petunjuk penguasaan fisik lahan setelah masa transisi berakhir.

Alas Hak yang Diakui Negara Pasca 2026
Setelah tanggal 2 Februari 2026, pemerintah hanya akan mengakui tiga dokumen utama sebagai dasar atau alas hak resmi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik. Ketiga dokumen tersebut adalah:

Akta Jual Beli (AJB): Dokumen sah dari transaksi pengalihan hak tanah.

Akta Waris: Dokumen legalitas peralihan hak dari pemilik lama ke ahli waris.

Akta Lelang: Bukti kepemilikan sah yang diperoleh melalui proses lelang negara.

Urgensi Pendaftaran Tanah Sebelum Batas Waktu
PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut berlaku. Hal ini bertujuan agar seluruh bidang tanah di suatu wilayah dapat terpetakan secara lengkap oleh BPN.

Satu hal yang perlu diperhatikan, aturan ini juga mengunci kekuatan hukum sertifikat yang sudah terbit. Sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari 5 tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan yang inkrah. Ini berarti, memiliki SHM adalah satu-satunya cara untuk mengamankan aset properti Anda dari klaim pihak lain di masa depan.

Baca Juga: ⁠Cegah Laka Lantas, Polisi Ingatkan Pengendara Agar Terapkan Etika dalam Berkendara di Jalan

Jangan menunggu hingga tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Segera datangi kantor pertanahan setempat untuk memproses sertifikasi tanah Anda. Dengan memiliki sertifikat resmi, nilai ekonomis tanah Anda akan meningkat dan yang terpenting, Anda mendapatkan ketenangan pikiran atas kepemilikan aset yang sah secara hukum.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#dokumen tanah tidak berlaku #Sengketa Lahan 2026 #Cara Urus SHM #Aturan BPN Terbaru #Sertifikat Tanah 2026