Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Ramai Video Viral soal Tanah Nganggur Disita Negara, Ini Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN soal Alih Fungsi Lahan dan Tanah Terlantar

Rendra Febrian Permana • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:20 WIB
Ramai Video Viral soal Tanah Nganggur Disita Negara, Ini Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN soal Alih Fungsi Lahan dan Tanah Terlantar
Ramai Video Viral soal Tanah Nganggur Disita Negara, Ini Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN soal Alih Fungsi Lahan dan Tanah Terlantar

BLITAR – Media sosial dan YouTube belakangan diramaikan video viral yang menyebut tanah atau lahan milik masyarakat bisa diambil alih negara jika dibiarkan nganggur selama tiga tahun. Isu ini memicu kekhawatiran publik, terutama pemilik tanah bersertifikat yang merasa terancam kehilangan hak atas lahannya. Video tersebut menyebar luas dan menuai beragam spekulasi soal kebijakan pertanahan pemerintah.

Narasi dalam video viral itu menyebut pemerintah akan “menyita” tanah masyarakat yang tidak dimanfaatkan, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar hukum maupun mekanismenya. Isu ini kemudian dikaitkan dengan program reforma agraria dan target ketahanan pangan nasional.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan klarifikasi resmi dalam wawancara khusus bersama BeritaSatu, sekaligus meluruskan pemahaman publik terkait tanah terlantar, alih fungsi lahan, dan kebijakan pertanahan nasional.

Penjelasan Resmi Soal Tanah Nganggur dan Status Tanah Terlantar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak semua tanah yang tidak digunakan otomatis diambil alih negara. Ketentuan mengenai tanah terlantar diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, dan hanya berlaku pada tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), bukan tanah milik biasa tanpa kewajiban perjanjian.

Dalam aturan tersebut, pemegang HGB atau HGU sejak awal telah menyepakati rencana pemanfaatan tanah, seperti pembangunan kawasan industri, perumahan, atau kegiatan pertanian. Jika dalam jangka waktu dua tahun tidak ada realisasi, pemerintah akan melakukan penagihan komitmen melalui surat peringatan bertahap.

Proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara instan. Nusron menyebut tahapan peringatan hingga penetapan status terlantar memakan waktu sekitar 587 hari. “Kalau setelah tiga kali peringatan tetap tidak ada aktivitas sesuai perjanjian, barulah ditetapkan sebagai tanah terlantar,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan sekitar 284 ribu hektare tanah HGB dan HGU sebagai tanah terlantar. Tanah tersebut kemudian dikuasai negara untuk dialokasikan kembali kepada pihak yang mampu mengelola secara produktif dan memenuhi fungsi sosial tanah.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Selain isu tanah terlantar, Nusron juga menyoroti kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, sebelum adanya mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD), alih fungsi lahan di delapan provinsi sentra pangan mencapai 136 ribu hektare dalam kurun 2019–2021.

Namun setelah kebijakan LSD diterapkan, angka alih fungsi lahan turun drastis menjadi sekitar 5.800 hektare hingga 2025. Itupun, kata Nusron, tidak menyentuh kawasan pangan berkelanjutan atau sawah produktif.

“Ketahanan pangan tidak mungkin terwujud tanpa menjaga lahan sawah. Investasi tetap didukung, tapi jangan sampai mengorbankan sawah produktif,” tegasnya.

Fokus Perbaikan Sistem dan Kepastian Hukum

Nusron menambahkan, pemerintah saat ini juga fokus mempercepat sertifikasi tanah melalui program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria. Selama satu tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN mengklaim tidak menciptakan sengketa baru dari produk sertifikasi yang diterbitkan.

Ke depan, digitalisasi layanan pertanahan akan terus diperluas agar proses lebih cepat, transparan, dan terukur.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa isu tanah nganggur disita negara tidak bisa digeneralisasi. Kebijakan pertanahan tetap mengedepankan kepastian hukum, fungsi sosial tanah, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#ATR BPN #Ketahana Pangan #isu viral tanah #alih fungsi lahan #Tanah terlantar