Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

6 Jenis Surat Tanah Tradisional Tidak Berlaku Mulai Februari 2026, Segera Ubah Jadi SHM Sebelum Status Kepemilikan Hilang!

Satria Wira Yudha Pratama • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:50 WIB
Waspada! 6 surat tanah tradisional tidak berlaku mulai Februari 2026 menurut PP 18/2021. Segera urus sertifikat SHM di BPN agar aset tanah Anda aman!
Waspada! 6 surat tanah tradisional tidak berlaku mulai Februari 2026 menurut PP 18/2021. Segera urus sertifikat SHM di BPN agar aset tanah Anda aman!

BLITAR  - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peringatan serius bagi pemilik lahan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, terdapat enam jenis surat tanah tradisional tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah elektronik maupun fisik secara menyeluruh.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa dokumen-dokumen adat secara otomatis akan kehilangan kekuatannya begitu sebuah wilayah ditetapkan sebagai "kawasan lengkap" di mana seluruh tanahnya telah terpetakan oleh negara. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan bukti kepemilikan tanah di Indonesia, mengingat dokumen lama seringkali menjadi pemicu sengketa lahan karena statusnya yang tidak tercatat secara digital di sistem BPN.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan dokumen-dokumen lama, penting untuk memahami bahwa setelah 2 Februari 2026, dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak. BPN mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa guna melakukan peningkatan status surat adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar aset mereka tetap terlindungi secara hukum.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui Negara per 2026
Mulai Februari 2026, surat-surat tanah kuno yang selama ini dianggap sah oleh masyarakat adat tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan oleh negara. Beberapa di antaranya meliputi Girik, Petok D, Letter C, Pipil, Kekitir, dan berbagai surat tanah tradisional lainnya yang diterbitkan oleh otoritas lokal atau adat di masa lalu. Meskipun surat tanah tradisional tidak berlaku sebagai bukti sah nantinya, dokumen-dokumen ini masih bisa digunakan sebagai "bahan awal" atau syarat administrasi untuk mengurus sertifikat resmi di Kantor Pertanahan setempat.

Batas Waktu dan Dasar Hukum
Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan. Artinya, per 2 Februari 2026, seluruh bukti adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah masa transisi tersebut berakhir, negara hanya akan mengakui tiga dokumen utama sebagai alas hak resmi untuk penerbitan sertifikat, yaitu:

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Waris

Akta Lelang.

Cara Mengurus Tanpa Perantara
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir atau menggunakan jasa calo yang mahal. Proses peningkatan status surat adat menjadi SHM dapat dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Petugas BPN akan membantu memproses validasi dokumen lama Anda untuk dikonversi menjadi sertifikat resmi yang diakui oleh negara.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa masa berlaku bukti adat hanya akan dipertimbangkan oleh otoritas jika muncul sengketa atau cacat administrasi dalam jangka waktu kurang dari lima tahun setelah aturan ini berlaku. Oleh karena itu, memastikan aset Anda memiliki SHM sebelum surat tanah tradisional tidak berlaku adalah langkah paling aman untuk menjaga kekayaan keluarga di masa depan.(*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Surat Tanah Tradisional Tidak Berlaku #Sertifikat SHM BPN #Aturan Tanah 2026 #cara urus sertifikat tanah digital #Girik dan Letter C