BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun ASN hingga 200 persen kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Narasi yang beredar menyebut pemerintah telah memutuskan kenaikan signifikan gaji ASN dan pensiunan, bahkan disetarakan dengan penghasilan hakim. Informasi ini memicu beragam reaksi, mulai dari harapan besar hingga kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga ASN.
Dalam sejumlah konten viral, kenaikan hingga 200 persen digambarkan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang ASN dan pensiunan. Namun, klaim tersebut kerap disampaikan tanpa penjelasan detail, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh pensiunan akan menerima kenaikan besar dalam waktu dekat. Padahal, informasi yang beredar banyak bercampur opini dan belum merujuk pada keputusan resmi pemerintah.
Klarifikasi Resmi TASPEN Terkait Isu Kenaikan Pensiun ASN
Menanggapi isu kenaikan pensiun ASN yang viral, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Apabila terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan TASPEN.
Tidak Ada Instruksi Rapelan dan Kenaikan Pensiun Baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Beberapa isu yang dipastikan belum memiliki kepastian meliputi kenaikan pensiun PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, serta berbagai tunjangan kehormatan dan manfaat bagi janda atau duda penerima pensiun. Dengan demikian, kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di masyarakat dinyatakan tidak benar.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman dalam menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarga ASN, agar lebih berhati-hati menyikapi informasi viral terkait kenaikan pensiun ASN. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Novica Satya Nadianti