BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali viral setelah sejumlah video YouTube dan unggahan media sosial menyebutkan pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Narasi tersebut mengaitkan rencana kenaikan gaji dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden pada Juni 2025.
Dalam konten yang beredar, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dan diklaim tinggal menunggu realisasi pada 2026. Isu ini pun memunculkan spekulasi lanjutan, termasuk anggapan bahwa gaji PNS dan pensiunan akan otomatis naik mulai tahun depan.
Klarifikasi Pemerintah dan TASPEN
Menanggapi ramainya isu kenaikan gaji ASN 2026, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan atau penyesuaian gaji pensiun maupun pembayaran rapel. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi PT TASPEN Kediri pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai gaji dan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. TASPEN hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan berdasarkan regulasi yang sah. Tanpa adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres baru, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penyesuaian pembayaran.
Masih Mengacu Regulasi Lama
Hingga saat ini, pembayaran gaji dan pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak 2024. Gaji pokok PNS terakhir naik sebesar 8 persen pada 2024, sementara pensiunan menerima kenaikan 12 persen di tahun yang sama. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan, yang masih berlaku hingga sekarang.
TASPEN juga menegaskan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Dengan demikian, klaim bahwa gaji dan pensiun akan otomatis naik pada 2026 dipastikan tidak benar.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan pembayaran pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Informasi valid terkait gaji dan pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN, seperti call center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial resmi.
Kesimpulan
Dengan belum terbitnya regulasi baru, kenaikan gaji ASN 2026 masih sebatas wacana dan kajian. Masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah agar tidak terjebak spekulasi yang menyesatkan.
Editor : Novica Satya Nadianti