BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah konten YouTube mengulas adanya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut menjadi “payung hukum” penyesuaian gaji ASN dan pensiunan. Dalam narasi viral tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji sudah masuk prioritas nasional dan hanya tinggal menunggu aturan teknis pelaksanaan.
Video yang beredar juga menyinggung posisi kenaikan gaji ASN dalam daftar quick win pemerintah serta menyebutkan kelompok prioritas seperti guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga TNI dan Polri. Bahkan, muncul asumsi bahwa dengan adanya Perpres tersebut, kenaikan gaji pensiunan pada 2026 tinggal menunggu realisasi, termasuk kemungkinan adanya rapel.
Namun, di tengah ramainya spekulasi soal kenaikan gaji pensiunan 2026, PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas agar publik tidak terjebak informasi yang belum memiliki dasar hukum.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada regulasi baru yang ditetapkan, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Rapel Pensiun Juga Belum Ada Dasar Hukum
Menanggapi isu rapelan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel pasti cair atau bernilai besar dipastikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok, baik untuk PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan dan ahli waris.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau hanya mempercayai informasi dari kanal resmi seperti Call Center 1500 919, situs resmi, dan media sosial TASPEN, sembari menunggu keputusan resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Novica Satya Nadianti