BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali viral setelah sebuah video YouTube menyebut pemerintah telah memastikan rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri masuk dalam kebijakan negara yang sah serta dijamin APBN 2026. Narasi tersebut menyebut pembayaran bersifat wajib, tidak bisa ditunda, dan akan cair bertahap mulai akhir Januari 2026.
Dalam video itu, pemerintah digambarkan telah mengikatkan diri secara hukum untuk membayar rapel dan kenaikan gaji pensiun. Bahkan disebutkan Taspen dan Asabri sudah menyiapkan skema prioritas pencairan, dengan verifikasi data penerima sebagai tahapan akhir sebelum dana ditransfer. Klaim tersebut memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Namun, di balik narasi yang berkembang luas, PT TASPEN menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiunan 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyebut, seluruh kebijakan terkait pensiun pokok, termasuk bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta janda dan duda penerima manfaat, merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Jika ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah.
Isu Rapel Pensiun Dipastikan Belum Ada Dasar
Terkait isu pembayaran rapel, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel sudah dijamin APBN dan akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menjelaskan bahwa jika suatu saat rapel diberlakukan, besarannya tidak bersifat seragam. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Sampai pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk bagi penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi viral dan hanya merujuk kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi, serta akun media sosial terverifikasi, sembari menunggu keputusan Pemerintah yang sah.
Editor : Novica Satya Nadianti