Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Dijamin Negara dan Cair Januari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:40 WIB

 

Isu rapel gaji pensiunan 2026 disebut cair Januari dan dijamin negara. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal rapel.
Isu rapel gaji pensiunan 2026 disebut cair Januari dan dijamin negara. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal rapel.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video YouTube viral menyebut pembayaran rapel dan kenaikan gaji pensiun dipastikan cair, tidak bisa ditunda, bahkan telah dijamin negara melalui APBN 2026. Narasi tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan, memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang menunggu kepastian hak mereka.

Dalam video itu, disebutkan rapel gaji pensiunan telah masuk kategori belanja wajib negara atau mandatory spending. Pemerintah diklaim telah mengikatkan diri secara hukum untuk membayar rapel secara bertahap mulai akhir Januari 2026 dengan skema prioritas, melalui PT Taspen dan PT Asabri. Namun, klaim tersebut langsung berhadapan dengan fakta resmi yang disampaikan pengelola dana pensiun negara.

Klarifikasi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan 2026

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk rapel gaji pensiunan 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Jika memang ada kebijakan baru mengenai kenaikan atau rapel gaji pensiunan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui regulasi dan kanal pemerintah, bukan melalui narasi di media sosial atau video daring.

Tidak Semua Pensiunan Terima Nominal Sama

Terkait isu rapel, TASPEN juga meluruskan persepsi bahwa semua pensiunan akan menerima nominal besar. Besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua penerima akan mendapatkan jumlah maksimal seperti yang sering digambarkan dalam konten viral.

Lebih jauh, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi tentang pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, janda, duda, warakawuri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919 atau situs resmi perusahaan, sembari menunggu keputusan sah dari Pemerintah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #gaji pensiunan 2026 #pensiunan pns #rapel gaji pensiunan #kenaikan pensiun