BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 75 persen kembali viral dan ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pensiunan ASN dan PNS senior. Dalam sejumlah video YouTube, janji Presiden Prabowo Subianto disebut berpotensi mengubah total penghasilan pensiun bulanan secara signifikan. Perhitungan kasar pun bermunculan, termasuk simulasi bahwa pensiunan golongan IV dengan masa kerja di atas 32 tahun bisa menerima pensiun hingga belasan juta rupiah per bulan.
Narasi viral tersebut mempertanyakan banyak hal. Mulai dari 75 persen dihitung dari gaji apa, kapan mulai berlaku, apakah ada rapelan sejak awal 2025, hingga kemampuan APBN menanggung lonjakan dana pensiun. Isu ini memicu harapan besar, sekaligus kebingungan, karena belum ada penjelasan teknis yang tegas dari pemerintah.
Dalam transkrip yang beredar, disebutkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 telah diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Namun, regulasi itu dinilai masih sebatas payung kebijakan, karena belum mengatur angka kenaikan, skema pensiun, maupun jadwal pemberlakuan secara rinci. Di sinilah spekulasi soal rapelan pensiun mulai berkembang luas.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk soal rapelan gaji pensiunan.
Penegasan ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat, mulai dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga janda atau duda penerima pensiun. TASPEN menilai informasi yang menyebut rapelan atau kenaikan pensiun sudah bisa dihitung dan dipastikan saat ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Rapelan Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan anggapan bahwa semua pensiunan akan menerima nominal besar jika kenaikan diberlakukan. Menurut TASPEN, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Artinya, tidak semua pensiunan akan memperoleh angka maksimal seperti yang disimulasikan dalam konten viral.
Selain itu, TASPEN menegaskan perannya sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan. Seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan hanya akan dijalankan setelah ada dasar hukum yang jelas.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarganya untuk hanya mengandalkan informasi dari kanal resmi, sembari menunggu keputusan pemerintah. Kesimpulannya, kenaikan gaji pensiunan 75 persen bukan hoaks, namun belum memiliki kepastian hukum dan belum bisa dihitung secara resmi saat ini.
Editor : Novica Satya Nadianti