Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dirjen GTK Ungkap 3 Kabar Baik TPG 2026: Tunggakan 2025 Dibayar, Lulusan PPG Ikut Terima, Skema Bulanan Disiapkan

Novica Satya Nadianti • Rabu, 28 Januari 2026 | 13:00 WIB

 

TPG 2026 bawa 3 kabar baik dari Dirjen GTK: tunggakan 2025 dibayar, lulusan PPG terima TPG, skema bulanan disiapkan.
TPG 2026 bawa 3 kabar baik dari Dirjen GTK: tunggakan 2025 dibayar, lulusan PPG terima TPG, skema bulanan disiapkan.

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyampaikan tiga kabar baik terkait TPG 2026 yang berlaku bagi guru sertifikasi lama maupun guru baru lulusan PPG 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTK sebagai jawaban atas berbagai kekhawatiran guru mengenai tunggakan tunjangan, status lulusan PPG, hingga perubahan mekanisme pencairan.

Tiga kabar baik ini menjadi angin segar bagi guru di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang pada 2025 belum menerima TPG secara utuh serta guru-guru baru yang baru saja menyelesaikan PPG.

Tunggakan TPG 2025 Dibayar Lewat Skema Carry Over

Kabar baik pertama, Dirjen GTK memastikan hak tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 yang belum dibayarkan tidak akan hangus. Guru yang masih mengalami kekurangan bayar, baik Triwulan III, Triwulan IV, maupun sisa satu bulan, tetap akan menerima haknya.

Pembayaran tersebut akan dilakukan melalui skema carry over pada 2026. Kebijakan ini berlaku bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit namun pencairannya belum utuh atau bahkan belum diterima sama sekali akibat kendala teknis, termasuk keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

“Bapak Ibu guru tidak perlu khawatir, hak tunjangan akan tetap disalurkan di tahun 2026 melalui mekanisme carry over,” tegas Dirjen GTK.

Dengan demikian, guru diminta tetap rutin memantau Info GTK untuk memastikan status dan pembaruan data agar proses penyaluran tidak terhambat.

Lulusan PPG 2025 Resmi Jadi Penerima TPG 2026

Kabar baik kedua menyasar lulusan PPG 2025. Dirjen GTK menegaskan bahwa guru yang lulus PPG hingga akhir 2025 termasuk dalam daftar penerima TPG 2026, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja mengajar, serta ketentuan administrasi lainnya. Pemerintah juga telah melakukan relaksasi beban kerja untuk mempermudah guru memenuhi syarat tersebut.

Penegasan ini sekaligus menjawab kebingungan lulusan PPG 2025 yang mempertanyakan apakah mereka sudah berhak menerima TPG pada 2026. Pemerintah memastikan lulusan PPG tidak perlu menunggu terlalu lama selama seluruh ketentuan dipenuhi.

Skema TPG Bulanan Jadi Arah Kebijakan Baru

Kabar baik ketiga berkaitan dengan mekanisme pencairan TPG 2026. Pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran TPG dengan skema bulanan, menggantikan sistem triwulanan yang selama ini digunakan.

Arah kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden dan Menteri Pendidikan yang mendorong tunjangan guru dibayarkan lebih rutin agar membantu stabilitas keuangan guru.

Namun, Dirjen GTK menegaskan bahwa penerapan skema bulanan dilakukan bertahap, karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, pengusulan oleh pemerintah daerah, dan penyaluran oleh Kementerian Keuangan.

Tantangan utama dalam skema bulanan adalah kesiapan data. Pemerintah daerah, sekolah, dan guru dituntut melakukan pemutakhiran data secara tepat waktu agar pencairan tidak terlambat.

Pemutakhiran Data Jadi Kunci Pencairan Tepat Waktu

Dirjen GTK mengingatkan bahwa akurasi data Dapodik dan kepegawaian menjadi faktor krusial dalam penyaluran TPG 2026. Data jam mengajar, tugas tambahan, identitas sertifikat pendidik, hingga rekening aktif harus benar-benar valid.

Guru yang mengalami mutasi juga diminta segera melakukan pemutakhiran data di satuan pendidikan baru. Mutasi dilakukan melalui pemindahan data, bukan entri baru.

Selain itu, guru diimbau aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika menemukan kesalahan data, serta rutin memantau Info GTK untuk memastikan status tetap valid.

Pemerintah Minta Guru Tetap Tenang

Dirjen GTK menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini dirancang untuk memastikan hak guru terpenuhi secara adil dan berkelanjutan. Pemerintah meminta guru tetap tenang, tidak mudah percaya isu tidak resmi, dan selalu merujuk pada informasi resmi.

Dengan tiga kabar baik ini, TPG 2026 diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penyaluran tunjangan guru ke arah yang lebih transparan dan tepat waktu.

Editor : Novica Satya Nadianti
#PPG 2025 #TPG 2026 #tunjangan guru #Dirjen GTK