JAKARTA – Persoalan agraria dari masa ke masa masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Ketimpangan penguasaan lahan, konflik berkepanjangan, hingga tanah terlantar yang tak memberi manfaat bagi masyarakat terus berulang. Di tengah tantangan itu, Badan Bank Tanah hadir sebagai solusi negara dalam mengelola tanah secara adil, produktif, dan berkelanjutan.
Dibentuk pada 2021, Badan Bank Tanah kini mengelola aset persediaan tanah negara di 21 provinsi dengan total luas lebih dari 33.000 hektare. Lembaga ini memiliki mandat strategis untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
Sebagai lembaga sui generis, Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Salah satu mandat utamanya adalah mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari tanah negara yang dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban
Reforma Agraria untuk Rakyat
Pemanfaatan tanah oleh Badan Bank Tanah kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu contohnya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wilayah yang kini menjadi bagian penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di daerah yang dikenal sebagai Serambi Nusantara itu, Badan Bank Tanah mengelola aset seluas 4.126 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen atau 1.873 hektare dialokasikan khusus untuk reforma agraria. Program ini dilaksanakan dengan dukungan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Forkopimda, serta Kementerian ATR/BPN, ditandai dengan penerbitan sertifikat hak pakai secara bertahap.
Melalui pendekatan legal dan terbuka, masyarakat dilibatkan dalam proses diskusi dan pengambilan keputusan. Tanah yang sebelumnya terdampak proyek infrastruktur, seperti jalan tol menuju kawasan IKN, tidak serta-merta diganti rugi, melainkan direlokasi melalui skema reforma agraria.
“Dengan adanya relokasi dari Badan Bank Tanah, kami merasa aman karena sudah ada alas hak dan sertifikat,” ujar salah satu warga penerima manfaat.
Menekan Konflik, Mendorong Kepastian Hukum
Reforma agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah tidak hanya bertujuan membagi tanah, tetapi juga menata ulang penguasaan dan pemanfaatannya. Tujuannya mencakup pengurangan ketimpangan kepemilikan lahan, peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan ketahanan pangan dan kualitas lingkungan.
Konsep ini sekaligus menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria. Tanah terlantar yang sebelumnya memicu sengketa kini dikelola kembali agar produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah menilai keberadaan Bank Tanah sangat membantu percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini kerap terhambat persoalan pembebasan lahan.
“Konsep Bank Tanah adalah untuk rakyat. Kami selesaikan dulu kepentingan masyarakat terdampak, baru setelah itu bicara investasi,” ujar perwakilan Badan Bank Tanah.
Dukung IKN dan Pembangunan Nasional
Peran Badan Bank Tanah juga krusial dalam mendukung proyek strategis nasional. Di kawasan IKN, Bank Tanah terlibat dalam penyediaan lahan untuk bandara VVIP, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga pengembangan BUMDes di sejumlah daerah seperti Banten, Bali, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos
Hingga kini, total lahan yang dikelola Badan Bank Tanah mencapai sekitar 33.116 hektare dan dimanfaatkan lintas sektor. Kehadiran Bank Tanah dinilai membuat pembangunan lebih cepat, aman, dan berkeadilan karena seluruh proses dilakukan dengan kepastian hukum.
Tantangan dan Harapan
Meski demikian, perjalanan Badan Bank Tanah tidak selalu mulus. Penolakan dan provokasi sempat muncul di awal pelaksanaan reforma agraria. Namun melalui sosialisasi intensif, transparansi, serta pendekatan keadilan sosial, kepercayaan masyarakat perlahan tumbuh.
Masyarakat penerima reforma agraria diberikan hak pakai selama 30 tahun. Jika tanah dimanfaatkan secara produktif dan ditempati dalam 10 tahun, statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Skema ini diharapkan memberi kepastian masa depan bagi masyarakat sekaligus mencegah penguasaan lahan oleh segelintir pihak.
Pada akhirnya, Badan Bank Tanah bukan sekadar lembaga pengelola lahan. Ia menjadi instrumen negara dalam menata masa depan agraria Indonesia, memastikan setiap jengkal tanah memberi harapan bagi terciptanya keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Editor : Dyah Wulandari