JAKARTA – Kasus dugaan penyitaan tanah kas desa disita akibat persoalan agunan perbankan memicu keresahan warga Desa Sukaharja dan desa tetangga. Lahan ratusan hektare yang selama ini dikelola warga mendadak diblokir karena tercantum sebagai aset sitaan dalam perkara pidana, meski diduga kuat terjadi cacat hukum dalam proses penjaminannya.
Permasalahan ini terungkap dalam cuplikan wawancara perangkat Desa Sukaharja yang menjelaskan kronologi awal kasus. Disebutkan, pinjaman bank senilai sekitar Rp 50 juta diduga menggunakan jaminan lahan seluas lebih dari 400 hektare yang berada di wilayah Gunung Batu, tepatnya di Blok 16 Batu Karut. Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan peternakan dan perkebunan.
Perangkat desa menegaskan bahwa luas lahan yang dipersoalkan bukan 800 hektare, melainkan sekitar 445 hektare. Namun dampaknya sangat besar karena menyangkut aktivitas ekonomi dan ketenangan warga. Upaya administratif pun telah ditempuh dengan mengirimkan surat ke BPN Bogor, Bupati Bogor, hingga kantor BPN di Cibinong, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
Warga Desak Blokir Dibuka, BPN Tunggu Kejaksaan
Warga Desa Sukaharja berharap persoalan tanah kas desa disita ini segera diselesaikan. Pemblokiran lahan membuat pelayanan administrasi pertanahan terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa. Mereka mendesak agar pihak berwenang, khususnya BPN, segera membuka blokir agar aktivitas warga kembali normal.
Namun, menurut praktisi hukum properti Erwin Kalo, langkah BPN tidak bisa berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa kunci penyelesaian ada di kejaksaan karena daftar aset sitaan berasal dari putusan perkara pidana.
“Solusinya sebenarnya sederhana. Kejaksaan harus mengeluarkan keputusan untuk mencoret tanah itu dari daftar sitaan,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, pencoretan dapat dilakukan jika berdasarkan kajian hukum ditemukan cacat prosedur dalam penjaminan. Misalnya, tanah dijaminkan oleh pihak yang tidak berhak atau menggunakan alas hak yang tidak sah, seperti girik yang sejatinya tidak dapat dijadikan agunan bank.
Cacat Hukum dan Hak Fisik Warga
Erwin juga menekankan bahwa warga desa berada pada posisi hukum yang kuat. Dalam hukum pertanahan dikenal bukti yuridis dan bukti fisik. Meski dokumen bisa dipersoalkan, penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun oleh warga menjadi argumen hukum penting.
Baca Juga: Terungkap Motif Menantu Nekat Habisi Mertua di Blitar, Polisi: Belakangan Sering Cekcok
“Kalau tanah itu benar miliknya terdakwa, kenapa dibiarkan ditempati orang lain bertahun-tahun? Itu berarti tanah ditelantarkan,” ujarnya.
Ia juga menepis kekhawatiran warga soal potensi lelang. Menurutnya, secara logika tidak akan ada pihak yang berani membeli tanah bermasalah secara hukum. Persoalan utama saat ini lebih pada pelayanan dan kepastian administrasi.
Menteri Desa: Kembalikan ke Rakyat, Jangan Berbelit
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan pemerintah pusat telah melakukan langkah taktis dengan mendorong DPR agar ikut menekan penyelesaian kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung ke Kejaksaan Agung.
“Saya setuju, sudah dicoret saja. Ngapain rakyat kita dibikin resah. Presiden berkali-kali menegaskan membangun dari desa,” tegasnya.
Yandri mengungkapkan total lahan yang bermasalah mencapai sekitar 810 hektare yang tersebar di dua desa, termasuk Sukaharja. Pemerintah berkomitmen mengembalikan lahan tersebut kepada warga agar mereka bisa kembali beraktivitas tanpa ancaman.
Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijaminkan
Menutup diskusi, Erwin mengingatkan bahwa tanah kas desa disita sejatinya tidak boleh terjadi. Tanah kas desa adalah aset negara yang diberikan kepada desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan warga. Tanah tersebut tidak boleh dijual maupun diagunkan, melainkan hanya boleh disewakan dengan hasil masuk ke kas desa.
Ia menekankan pentingnya pendataan dan sertifikasi tanah kas desa sebagai hak pakai. Jika telah tercatat sebagai barang milik daerah, tanah tersebut tidak bisa disita berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Editor : Dyah Wulandari