JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa girik tidak berlaku 2026 bersama sejumlah surat tanah lama lainnya seperti pipil, kekitir, dan letter C. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran tanah nasional secara menyeluruh.
Aturan tersebut menyatakan bahwa surat tanah lama yang tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Februari 2026 tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak milik. Dokumen-dokumen itu hanya akan diposisikan sebagai petunjuk penguasaan tanah, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya menjelaskan bahwa girik memang sejak awal bukan bukti hak. Girik otomatis kehilangan fungsi hukumnya setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah terpetakan dan diterbitkan sertifikat resmi.
Girik Sejak Dulu Bukan Bukti Kepemilikan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaidi, menegaskan bahwa sejak dahulu girik, letter C, maupun surat tanah adat lainnya tidak pernah menjadi bukti kepemilikan tanah.
“Dokumen tersebut hanya menjadi petunjuk adanya penguasaan atau hak adat di masa lalu,” ujar Asnaidi. Negara, lanjut dia, hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah membuka ruang konversi bagi pemilik surat tanah lama agar haknya tetap terlindungi. Girik dan surat sejenis dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Negara Hadir Beri Kepastian Hukum
Kebijakan ini disebut bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dengan pendaftaran tanah yang lengkap, potensi sengketa, tumpang tindih lahan, hingga mafia tanah bisa ditekan secara signifikan.
Masyarakat yang masih memegang girik atau surat tanah lama diimbau segera mengurus pendaftaran tanah ke BPN sebelum batas waktu 2026. Jika melewati tenggat, proses pengakuan hak akan menjadi jauh lebih rumit.
Tahap Pertama: Urus Dokumen di Desa atau Kelurahan
Proses konversi girik ke SHM diawali dengan pengurusan dokumen di tingkat desa atau kelurahan. Pemohon wajib menyiapkan tiga dokumen utama.
Pertama, surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani RT, RW, atau tokoh adat setempat. Kedua, surat keterangan riwayat tanah yang menjelaskan sejarah penguasaan dan peralihan tanah. Ketiga, surat keterangan penguasaan tanah sporadik yang memuat tanggal awal penguasaan tanah oleh pemohon.
Tahap Kedua: Pengajuan Sertifikat di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen desa lengkap, pemohon mengajukan permohonan sertifikat di kantor pertanahan (kantah). Berkas yang harus diserahkan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, alas hak, SPPT PBB, bukti pembayaran BPHTB, dan SSPH.
Petugas BPN kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan menjadwalkan pengukuran lapangan. Pengukuran dilakukan dengan menunjukkan batas-batas tanah secara langsung oleh pemohon.
Hasil pengukuran dicetak dan dibuatkan surat ukur yang disahkan pejabat berwenang. Selanjutnya, Panitia A BPN bersama perangkat kelurahan melakukan penelitian data yuridis.
Pengumuman 60 Hari dan Terbitnya Sertifikat
Data tanah yang telah diteliti diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kelurahan setempat. Tahap ini bertujuan memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada.
Jika tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah. Tanah yang berasal dari girik umumnya langsung disetujui menjadi SHM. Setelah itu, pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai luas dan nilai objek pajak.
Proses dilanjutkan ke penerbitan sertifikat di subseksi PHI hingga sertifikat selesai dan dapat diambil di loket BPN.
Estimasi waktu penyelesaian konversi girik ke SHM mencapai 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Biaya resmi PNBP bervariasi berdasarkan luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran, tanah 500 meter persegi di Jawa Barat dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu, sementara 750 meter persegi di Kalimantan Timur sekitar Rp330 ribu.
Editor : Dyah Wulandari