JAKARTA – Pemerintah memastikan sejumlah dokumen tanah tidak berlaku 2026 menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kebijakan ini mengubah status berbagai bukti kepemilikan tanah adat yang selama ini masih digunakan masyarakat.
PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi dokumen tanah adat yang belum dikonversi menjadi sertifikat resmi.
Untuk tanah adat, status hukumnya berubah total setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai wilayah lengkap dan seluruh bidang tanahnya telah dipetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak saat itu, dokumen adat tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Blitar Digelontor hingga Rp 140 M
Alasan Dokumen Tanah Adat Dihapus
Diberitakan Kompas.com pada 3 Oktober 2025, penghapusan dokumen tanah adat dilakukan karena dinilai rawan disalahgunakan. Selain itu, keberadaan dokumen lama seperti girik dan letter C kerap memicu sengketa tanah akibat tumpang tindih klaim kepemilikan.
Pemerintah menilai sistem pendaftaran tanah modern dengan sertifikat sebagai satu-satunya bukti hak akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Langkah ini juga sejalan dengan target pendaftaran tanah lengkap (PTL) di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku 2026
Mulai Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat dipastikan tidak lagi berfungsi sebagai alas hak. Dokumen tersebut antara lain girik, petok D, letter C, pipil, kekitir, serta surat keterangan tanah adat lainnya yang diterbitkan sebelum adanya sistem sertifikasi nasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai data pendukung untuk proses pendaftaran sertifikat tanah, asalkan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Batas Waktu Pendaftaran Tanah Adat
PP Nomor 18 Tahun 2021 bersama Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan pemilik tanah adat untuk mendaftarkan bidang tanahnya paling lambat lima tahun sejak aturan diberlakukan.
Dengan demikian, per 2 Februari 2026, seluruh bukti tanah adat resmi tidak lagi berfungsi sebagai alas hak kepemilikan. Jika tidak segera didaftarkan, pemilik tanah akan kehilangan dasar hukum kuat untuk mengklaim kepemilikan lahannya.
Hanya Tiga Alas Hak yang Diakui Setelah 2026
Setelah 2 Februari 2026, negara hanya mengakui tiga jenis dokumen sebagai alas hak resmi kepemilikan tanah. Pertama, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, akta waris yang membuktikan peralihan hak karena pewarisan. Ketiga, akta hibah atau akta pelepasan hak yang sah secara hukum.
Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun jenis sertifikat lainnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Menantu Nekat Habisi Mertua di Blitar, Polisi: Belakangan Sering Cekcok
Masyarakat Diimbau Segera Bertindak
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen tanah adat untuk segera mengurus pendaftaran tanah sebelum tenggat waktu berakhir. Proses konversi ini dinilai jauh lebih mudah dibandingkan jika dilakukan setelah dokumen kehilangan status hukumnya.
Selain mencegah sengketa, sertifikasi tanah juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memudahkan akses pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan mengambil hak masyarakat, melainkan menertibkan administrasi pertanahan nasional agar lebih transparan, tertib, dan berkeadilan.
Editor : Dyah Wulandari