Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Ini Syarat, Alur Lengkap, dan Biaya Resmi Urus Langsung ke BPN

Dyah Wulandari • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:30 WIB

Balik nama sertifikat tanah tanpa notaris bisa diurus langsung ke BPN. Simak syarat, alur lengkap, dan biaya resminya di sini.
Balik nama sertifikat tanah tanpa notaris bisa diurus langsung ke BPN. Simak syarat, alur lengkap, dan biaya resminya di sini.

JAKARTA – Proses balik nama sertifikat tanah tanpa notaris ternyata dapat dilakukan langsung oleh pemilik ke kantor pertanahan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pengurusan peralihan hak atas tanah tidak wajib menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selama ini, banyak masyarakat mengira balik nama sertifikat tanah harus selalu melalui notaris atau PPAT dengan biaya besar. Anggapan tersebut membuat sebagian orang menunda pengurusan administrasi pertanahan, meski berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Padahal, aturan pertanahan memperbolehkan pemilik hak mengurus balik nama sertifikat secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuncinya terletak pada kelengkapan dokumen, khususnya akta sebagai dasar peralihan hak.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Ramai Dibahas Usai Perpres 79/2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel

Dasar Peralihan Hak Wajib Dimiliki

Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pemilik tanah harus memastikan telah memiliki akta peralihan hak yang sah. Jenis akta yang digunakan bergantung pada cara perolehan tanah tersebut.

Jika tanah diperoleh melalui jual beli, maka pemohon wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Untuk tanah yang diperoleh melalui hibah, diperlukan Akta Hibah dari PPAT. Sementara untuk tanah hasil pewarisan, dasar peralihannya berupa akta wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat di hadapan notaris.

Baca Juga: ⁠Anggaran Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Blitar Digelontor hingga Rp 140 M

Akta-akta tersebut menjadi bukti sah peralihan hak yang nantinya dicatatkan dalam buku tanah di kantor pertanahan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Selain akta peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Syarat umum yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemohon, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Ramai Jelang 1 Februari, TASPEN Buka Suara soal Gaji Cair dan Fakta Rapel yang Viral

Untuk peralihan melalui jual beli, pemohon wajib melampirkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Sementara untuk hibah dan waris, ketentuan pajaknya menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Seluruh dokumen disusun rapi untuk memudahkan proses verifikasi oleh petugas BPN.

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Langsung ke BPN

Setelah syarat lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Berkas permohonan diserahkan ke petugas loket untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baca Juga: Isu Rapel Gaji Pensiunan 2026 Ramai di WhatsApp, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data permohonan ke sistem komputerisasi kantor pertanahan. Pemohon kemudian menerima surat tanda terima berkas serta surat perintah setor biaya.

Tahap berikutnya adalah pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk. Setelah pembayaran lunas dan berkas diverifikasi oleh analis pertanahan, BPN akan melakukan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah.

Proses ini menjadi inti balik nama, karena sejak saat itu nama pemilik baru resmi tercatat dalam administrasi pertanahan negara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris tetap dikenakan biaya resmi. Biaya tersebut meliputi pendaftaran peralihan hak dan administrasi pertanahan yang besarnya diatur dalam ketentuan PNBP.

Besaran biaya bervariasi tergantung luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk peralihan melalui jual beli, hibah, maupun waris, rumus perhitungannya berbeda, terutama terkait pajak yang harus dibayarkan.

Meski demikian, biaya resmi ini umumnya lebih terjangkau dibandingkan menggunakan jasa perantara, selama pemohon mengurusnya sendiri dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Kenaikan Pensiun ASN hingga 200 Persen Viral, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Keuntungan Mengurus Sendiri

Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris memberikan sejumlah keuntungan. Selain lebih hemat biaya, pemilik tanah juga dapat memahami langsung alur administrasi pertanahan dan meminimalkan risiko pungutan liar.

Namun, pemohon tetap harus teliti dan memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar dan tidak berlarut-larut.

BPN mengimbau masyarakat untuk tidak menunda balik nama sertifikat tanah. Kepastian administrasi sangat penting guna menghindari sengketa, memperkuat kepemilikan hukum, serta memudahkan berbagai keperluan di masa depan.

Baca Juga: Ivar Jenner ke Persija Jakarta Makin Nyata? Media Belanda Bongkar Kesepakatan, Macan Kemayoran Siap Tebus Kontrak FC Utrecht

Editor : Dyah Wulandari
#kantah kabupaten blitar #peralihan hak tanah #syarat balik nama sertifikat tanah #BPN #balik nama sertifikat tanah