Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Surat Tanah Tidak Berlaku 2026, Pemerintah Tetapkan 6 Dokumen Adat Gugur, Hanya 3 Alas Hak yang Diakui Negara

Dyah Wulandari • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:40 WIB

Surat tanah tidak berlaku 2026 sesuai PP 18/2021. Enam dokumen adat gugur, hanya tiga alas hak yang diakui negara.
Surat tanah tidak berlaku 2026 sesuai PP 18/2021. Enam dokumen adat gugur, hanya tiga alas hak yang diakui negara.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan surat tanah tidak berlaku 2026 bagi enam jenis dokumen kepemilikan tradisional. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen tanah berbasis adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh bidang tanahnya telah terpetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, begitu pemetaan lengkap dilakukan, seluruh bukti tanah adat otomatis kehilangan fungsi hukumnya sebagai alas hak. Negara hanya mengakui kepemilikan tanah yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Disebut Ditunda Bukan Batal, Isu Viral Menguat tapi TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Bukti Adat Hanya Berlaku Terbatas

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa dokumen tanah adat masih dapat dipertimbangkan secara terbatas, khususnya jika muncul sengketa atau cacat administrasi. Namun, masa pertimbangan tersebut dibatasi maksimal lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan hukum, maka sertifikat tanah tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Ramai Dibahas Usai Perpres 79/2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Rapel

Mulai Februari 2026, terdapat enam jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Dokumen tersebut meliputi girik, petok D, letter C, pipil, kekitir, serta surat keterangan tanah adat lainnya yang diterbitkan sebelum sistem pendaftaran tanah modern berlaku.

Meski status hukumnya gugur, dokumen-dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan awal dalam proses pendaftaran sertifikat tanah. Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga batas waktu Februari 2026.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban

Kewajiban Daftar Tanah Sesuai PP 18/2021

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya paling lambat lima tahun sejak regulasi diberlakukan.

Artinya, setelah melewati tenggat waktu, bukti tanah adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar klaim kepemilikan. Kondisi ini berpotensi menyulitkan pemilik tanah dalam mempertahankan haknya jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Terungkap Motif Menantu Nekat Habisi Mertua di Blitar, Polisi: Belakangan Sering Cekcok

Tiga Alas Hak Resmi yang Diakui Negara

Memasuki tahun 2026, negara hanya mengakui tiga jenis dokumen sebagai alas hak kepemilikan tanah. Pertama, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, akta waris sebagai dasar peralihan hak karena pewarisan. Ketiga, akta hibah atau akta pelepasan hak yang sah secara hukum.

Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis hak atas tanah lainnya yang tercatat secara resmi di BPN.

Baca Juga: Breaking News Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026 Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah soal Gaji dan Pensiun

Imbauan BPN kepada Masyarakat

BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah adat untuk segera mengurus peningkatan status menjadi sertifikat hak milik. Proses konversi ini dapat dilakukan tanpa perantara, dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor pertanahan setempat.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Tanah yang telah bersertifikat juga lebih mudah dimanfaatkan sebagai agunan atau untuk keperluan hukum lainnya.

Baca Juga: Heboh Klaim Rapel Gaji Pensiunan 2026 Pasti Cair, Ini Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan dan Pembayaran Pensiun

Pemerintah menegaskan kebijakan penghapusan surat tanah adat bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi pertanahan nasional agar lebih transparan, tertib, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.

Dengan sisa waktu yang ada, masyarakat diharapkan tidak menunda pendaftaran tanah agar hak kepemilikannya tetap terlindungi secara sah oleh negara.

Editor : Dyah Wulandari
#kantah kabupaten blitar #Sertifikat Tanah BPN #Dokumen Tanah #PP Nomor 18 Tahun 2021 #Surat Tanah Lama Tidak Berlaku