JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan surat tanah tidak berlaku 2026 bagi enam jenis dokumen kepemilikan tradisional. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen tanah berbasis adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh bidang tanahnya telah terpetakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, begitu pemetaan lengkap dilakukan, seluruh bukti tanah adat otomatis kehilangan fungsi hukumnya sebagai alas hak. Negara hanya mengakui kepemilikan tanah yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Bukti Adat Hanya Berlaku Terbatas
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa dokumen tanah adat masih dapat dipertimbangkan secara terbatas, khususnya jika muncul sengketa atau cacat administrasi. Namun, masa pertimbangan tersebut dibatasi maksimal lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan hukum, maka sertifikat tanah tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mulai Februari 2026, terdapat enam jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Dokumen tersebut meliputi girik, petok D, letter C, pipil, kekitir, serta surat keterangan tanah adat lainnya yang diterbitkan sebelum sistem pendaftaran tanah modern berlaku.
Meski status hukumnya gugur, dokumen-dokumen tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan awal dalam proses pendaftaran sertifikat tanah. Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga batas waktu Februari 2026.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban
Kewajiban Daftar Tanah Sesuai PP 18/2021
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya paling lambat lima tahun sejak regulasi diberlakukan.
Artinya, setelah melewati tenggat waktu, bukti tanah adat tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar klaim kepemilikan. Kondisi ini berpotensi menyulitkan pemilik tanah dalam mempertahankan haknya jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Terungkap Motif Menantu Nekat Habisi Mertua di Blitar, Polisi: Belakangan Sering Cekcok
Tiga Alas Hak Resmi yang Diakui Negara
Memasuki tahun 2026, negara hanya mengakui tiga jenis dokumen sebagai alas hak kepemilikan tanah. Pertama, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, akta waris sebagai dasar peralihan hak karena pewarisan. Ketiga, akta hibah atau akta pelepasan hak yang sah secara hukum.
Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar utama penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis hak atas tanah lainnya yang tercatat secara resmi di BPN.
Imbauan BPN kepada Masyarakat
BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah adat untuk segera mengurus peningkatan status menjadi sertifikat hak milik. Proses konversi ini dapat dilakukan tanpa perantara, dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor pertanahan setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Tanah yang telah bersertifikat juga lebih mudah dimanfaatkan sebagai agunan atau untuk keperluan hukum lainnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan penghapusan surat tanah adat bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi pertanahan nasional agar lebih transparan, tertib, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.
Dengan sisa waktu yang ada, masyarakat diharapkan tidak menunda pendaftaran tanah agar hak kepemilikannya tetap terlindungi secara sah oleh negara.
Editor : Dyah Wulandari