JAKARTA – Mengurus sertifikat tanah warisan kerap dianggap rumit dan memakan waktu lama oleh masyarakat. Padahal, proses ini bisa berjalan cepat dan relatif mudah jika seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan hak atas sertifikat tanah warisan dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah karena pewarisan dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Syarat Sertifikat Tanah Warisan yang Sudah Bersertifikat
Untuk tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah asli atas nama pewaris, surat keterangan kematian pemilik tanah, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat bukti ahli waris dapat berupa surat keterangan waris yang dibuat oleh pejabat berwenang atau akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen ini menjadi dasar sah bahwa pemohon berhak menerima peralihan hak atas tanah warisan tersebut.
Syarat Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
Sementara itu, untuk tanah warisan yang belum bersertifikat, persyaratan yang harus disiapkan sedikit lebih banyak. Pemohon wajib melampirkan surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa atau lurah setempat.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang, diperlukan akta pembagian waris yang mengatur pembagian hak masing-masing ahli waris. Namun, apabila penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran tanah dapat dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Ketentuan ini dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Alur Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN
Setelah seluruh berkas persyaratan disiapkan, pemohon dapat datang ke loket pelayanan di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Pemohon akan memperoleh formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Blitar Digelontor hingga Rp 140 M
Formulir permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas loket untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pemohon menuju loket pembayaran guna melunasi biaya peralihan hak karena pewarisan.
Kantor pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan berkas dan kondisi administrasi tanah.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala, proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah warisan akan segera dilakukan. Waktu penyelesaian rata-rata sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus sertifikat tanah warisan juga memerlukan sejumlah biaya yang wajib dipenuhi oleh para ahli waris. Salah satunya adalah biaya pembuatan akta wasiat atau akta keterangan waris yang dibuat di hadapan notaris.
Besaran honorarium notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Untuk nilai tanah hingga Rp100 juta, honorarium maksimal sebesar 2,5 persen. Untuk nilai di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maksimal 1,5 persen. Sementara untuk nilai di atas Rp1 miliar, besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai objek.
Dalam aspek sosiologis, honorarium notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial objek akta dengan batas maksimal Rp5 juta. Notaris juga diwajibkan memberikan jasa secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.
Selain itu, ahli waris juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP yang besarannya berbeda di setiap daerah.
PNBP Bisa Gratis Jika Daftar Cepat
Biaya lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor pertanahan. Besaran PNBP dihitung dari nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Pelaku Sempat Kabur usai Menusuk Leher Korban
Namun, terdapat keringanan penting bagi ahli waris. Jika pendaftaran tanah dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran tanah tidak dipungut alias gratis sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997.
Editor : Dyah Wulandari