BLITAR – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 yang diklaim mencapai angka dua digit. Isu viral ini menyebutkan bahwa penyesuaian gaji bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah menemui titik terang lengkap dengan jadwal pencairannya. Kabar yang menyebar cepat melalui kanal YouTube dan aplikasi percakapan ini memicu harapan besar sekaligus tanda tanya di kalangan para pensiunan mengenai kebenaran dana rapelan yang diisukan bakal segera masuk ke rekening masing-masing.
Menanggapi kegaduhan tersebut, PT TASPEN (Persero) segera mengambil langkah tegas untuk memberikan klarifikasi. PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Seluruh informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kenaikan signifikan tersebut dipastikan tidak memiliki dasar regulasi yang sah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru
Pihak TASPEN menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok yang dibayarkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi atau regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
"Penegasan ini kami sampaikan agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan," tulis TASPEN dalam pernyataan resminya. Masyarakat diminta untuk memahami bahwa kebijakan terkait kesejahteraan pensiunan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan melalui kanal resmi jika sudah ditetapkan secara legal.
Isu Rapel Gaji Dipastikan Tidak Benar
Selain soal kenaikan pokok, isu mengenai pencairan rapelan gaji juga menjadi sorotan. TASPEN mengonfirmasi bahwa berita tentang adanya pembayaran rapelan yang sudah cair ke rekening peserta adalah tidak benar. Mengingat belum adanya keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, maka otomatis tidak ada mekanisme rapel yang dijalankan.
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN tetap memegang teguh prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Penerapan prinsip ini bertujuan untuk memastikan layanan tetap akurat dan menghindarkan peserta dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan. Meskipun jatuh pada hari libur nasional, gaji pensiunan bulan Januari tetap disalurkan tepat waktu sesuai nominal yang berlaku pada regulasi sebelumnya.
Sebagai langkah antisipasi, TASPEN mengimbau para pensiunan untuk selalu waspada terhadap hoaks. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center resmi 1500 919 atau situs www.taspen.co.id. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dan tidak mudah terjebak oleh narasi klikbait yang beredar di internet mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama