Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Viral, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:10 WIB

 

Isu kenaikan pensiun ASN dan rapel gaji pensiunan viral. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah.
Isu kenaikan pensiun ASN dan rapel gaji pensiunan viral. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah.

BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun ASN dan rapel gaji pensiunan kembali ramai dibicarakan di media sosial dan grup percakapan. Narasi yang beredar menggambarkan keresahan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang menghadapi tekanan biaya hidup, sekaligus memunculkan harapan akan adanya kebijakan besar pemerintah terkait penyesuaian kesejahteraan pensiun.

Dalam sejumlah konten YouTube yang viral, isu ini dikaitkan dengan langkah pemerintah menggerakkan dana ratusan triliun rupiah ke perbankan nasional, yang disebut-sebut akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat, termasuk pensiunan. Bahkan muncul klaim adanya target pencairan rapel dan kenaikan pensiun dalam waktu dekat.

Namun, klaim tersebut mendapat klarifikasi tegas dari PT TASPEN.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Kebijakan tersebut hanya akan berlaku setelah diumumkan secara resmi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang disebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.

Nominal Rapel Bergantung Banyak Faktor

TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel diberlakukan, besarannya tidak bersifat seragam. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang kerap digambarkan dalam konten viral.

Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak peserta terpenuhi secara akurat dan bertanggung jawab.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Di tengah maraknya isu kenaikan pensiun ASN dan rapel gaji pensiunan, TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.

TASPEN meminta para pensiunan untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah, sekaligus memastikan data kepesertaan tetap valid agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari. Dengan demikian, kepastian informasi dapat terjaga dan keresahan akibat kabar simpang siur dapat dihindari.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#Taspen Kediri #Kenaikan pensiun ASN #pensiunan pns #rapel gaji pensiunan #klarifikasi Taspen