BLITAR KAWENTAR – Isu dana rapel gaji pensiunan cair kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Informasi yang beredar menyebut pemerintah telah menyalurkan rapel kenaikan gaji pensiunan kepada seluruh penerima manfaat melalui PT Taspen, lengkap dengan penjelasan mekanisme transfer dan nominal yang diterima.
Narasi viral tersebut menyatakan dana rapel gaji pensiunan cair otomatis ke rekening tanpa pengajuan ulang. Penerima disebut mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda, duda, dan ahli waris sah. Informasi itu juga menekankan agar pensiunan rutin melakukan otentikasi data dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Namun, di tengah euforia kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak keliru memahami informasi yang beredar.
Klarifikasi Resmi TASPEN Terkait Dana Rapel Pensiunan
PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya informasi viral yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, Taspen menyebut bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Jika terdapat kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi.
Taspen juga menjelaskan bahwa besaran manfaat pensiun, termasuk jika suatu saat terdapat rapel, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Belum Ada Kepastian Kenaikan Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum menerima instruksi resmi terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun manfaat bagi janda, duda, dan warakawuri.
Taspen juga memastikan bahwa informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang saat ini beredar dipastikan tidak benar karena belum ada keputusan pemerintah yang mendasarinya.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih selektif menerima informasi, terutama dari media sosial dan pesan berantai. Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen dan pemerintah.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Taspen terus menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta tetap terlindungi.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh kabar viral yang belum terkonfirmasi dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Novica Satya Nadianti