BLITAR KAWENTAR – Isu rapelan 12 bulan dan kenaikan gaji aparatur negara yang disebut mulai berlaku 30 Januari 2026 mendadak viral di media sosial. Informasi tersebut menyebut adanya penyesuaian gaji pokok dan tunjangan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, guru non-ASN, hakim, hingga pensiunan, termasuk pembayaran rapelan gaji selama satu tahun penuh.
Dalam narasi yang beredar, kebijakan itu diklaim berdampak luas dan langsung dicairkan, dengan nominal rapelan bervariasi sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja. Pensiunan disebut turut menerima rapelan berdasarkan pangkat terakhir, bahkan dinarasikan ada yang memperoleh nilai cukup besar. Isu ini memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga.
Namun, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok serta pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya kabar viral yang dinilai tidak akurat.
Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Apabila ada kebijakan baru, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan Taspen. Karena itu, informasi yang menyebut rapelan 12 bulan bagi pensiunan mulai cair pada 30 Januari 2026 dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Taspen juga menjelaskan bahwa jika suatu saat terdapat kebijakan rapelan, besarannya sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal atau seragam.
Penjelasan ini penting untuk meredam ekspektasi berlebihan yang muncul akibat informasi viral. Taspen menilai klarifikasi diperlukan agar pensiunan dan keluarga tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam pelayanan kepada peserta, Taspen menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi terkait pensiun dan tunjangan hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu rapelan 12 bulan dan kenaikan gaji yang viral, serta menunggu keputusan resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Novica Satya Nadianti