BLITAR KAWENTAR – Isu dana rapel gaji pensiunan senilai Rp48 triliun kembali viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pencairan rapel gaji pensiunan disebut akan dimulai otomatis ke rekening penerima, menyasar jutaan pensiunan ASN, TNI, Polri, hingga ahli waris, dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi viral tersebut menyebut keterlambatan pencairan terjadi karena integrasi sistem digital antara Taspen, Asabri, dan BKN belum sepenuhnya siap. Bahkan disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bertahap selama tujuh hari kerja dengan total anggaran puluhan triliun rupiah yang dialokasikan dalam APBN Perubahan 2026.
Narasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pensiunan karena dikaitkan dengan verifikasi data, kesiapan rekening, serta ancaman tertundanya hak jika administrasi tidak lengkap. Namun, klaim tersebut langsung mendapat klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero).
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
Taspen menyebut informasi mengenai dana rapel gaji pensiunan Rp48 triliun yang diklaim siap dicairkan merupakan kabar tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Taspen juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diberlakukan, besarannya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang banyak disebut dalam informasi viral.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam ekspektasi berlebihan sekaligus mencegah kebingungan di tengah masyarakat. Taspen menilai penting untuk meluruskan informasi agar pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam kesempatan yang sama, Taspen menegaskan komitmennya menjalankan prinsip pelayanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid terkait pensiun hanya dapat diperoleh melalui Call Center Taspen 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu dana rapel gaji pensiunan yang viral dan menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Novica Satya Nadianti