BLITAR KAWENTAR – Isu dana rapel gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan platform berbagi video. Dalam narasi yang beredar, pemerintah disebut telah mencairkan dana rapel kenaikan gaji pensiunan secara resmi melalui PT Taspen. Klaim itu menyebut rapel sebagai hak penuh para pensiunan yang dibayarkan otomatis ke rekening, tanpa perlu pengajuan ulang, dan mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda dan duda penerima manfaat.
Narasi tersebut juga menekankan bahwa dana rapel gaji pensiunan merupakan selisih akibat kenaikan gaji yang berlaku surut. Perbedaan nominal disebut wajar karena dipengaruhi golongan, masa kerja, dan jumlah bulan keterlambatan. Informasi ini menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan, sekaligus kebingungan karena sebagian mengaku belum menerima pencairan.
Namun, klaim viral itu tidak sejalan dengan keterangan resmi dari PT Taspen (Persero).
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan
PT Taspen Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
Taspen menilai informasi yang menyebut dana rapel gaji pensiunan telah dicairkan merupakan kabar tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait pensiun, baik kenaikan maupun rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Otomatis dan Tidak Seragam
Taspen juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diberlakukan, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal atau sama besar.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan anggapan bahwa rapel merupakan dana seragam yang pasti cair. Hingga kini, Taspen menegaskan belum menerima instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, Taspen kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar pelayanan kepada peserta berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Taspen juga mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid hanya disampaikan melalui Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi isu dana rapel gaji pensiunan dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Novica Satya Nadianti