Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rapel Gaji Pensiunan Disebut Resmi Cair dan Masuk Rekening, TASPEN Kediri Tegaskan Fakta Sebenarnya soal Kenaikan Pensiun

Novica Satya Nadianti • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:20 WIB
Rapel gaji pensiunan disebut sudah cair dan resmi. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan pensiun.
Rapel gaji pensiunan disebut sudah cair dan resmi. TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan grup percakapan. Dalam sebuah video YouTube, disebutkan pemerintah telah resmi merealisasikan pencairan rapel gaji pensiunan bagi jutaan purnabakti ASN, TNI, dan Polri, termasuk janda dan duda penerima manfaat.

Narasi tersebut mengeklaim rapel gaji pensiunan telah disahkan melalui proses administrasi panjang dan ditransfer otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui sistem digital PT Taspen. Disebutkan pula tidak ada diskriminasi penerima karena seluruh data telah terintegrasi secara nasional.

Video itu bahkan menekankan bahwa perbedaan nominal rapel gaji pensiunan adalah hal wajar karena dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta jumlah bulan keterlambatan penyesuaian. Klaim ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan, sekaligus memunculkan kebingungan karena banyak yang belum menerima pencairan.

Namun, informasi viral tersebut tidak sejalan dengan keterangan resmi PT Taspen (Persero).

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Gaji Pensiunan

PT Taspen Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

Taspen menyatakan informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan sudah dicairkan merupakan kabar tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Besaran Rapel Bergantung Aturan, Bukan Klaim Viral

Taspen juga menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan rapel, besarannya tidak bisa disamaratakan. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal tertentu dalam konten viral tidak dapat dijadikan acuan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima manfaat lainnya.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Dalam klarifikasinya, Taspen menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Taspen juga mengimbau pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, dan situs resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh isu rapel gaji pensiunan yang viral dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi keliru.


 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #Klarifikasi resmi #pensiunan pns #rapel gaji pensiunan #kenaikan pensiun