BLITAR – Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di grup WhatsApp dan media sosial. Sejumlah pesan berantai bahkan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji ASN sudah resmi terbit dan akan langsung diberlakukan tahun ini. Informasi tersebut membuat banyak aparatur sipil negara dan pensiunan berharap adanya kenaikan penghasilan dalam waktu dekat.
Dalam video YouTube yang viral, narasi kenaikan gaji ASN 2026 dikaitkan dengan dokumen resmi negara. Disebutkan bahwa rencana tersebut telah tertuang dalam Perpres dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan. Namun, benarkah Perpres kenaikan gaji ASN 2026 sudah terbit dan berlaku?
Isu Viral Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah telah mengesahkan Perpres kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2026. Bahkan, ada klaim gaji akan otomatis naik mulai pertengahan tahun. Isu ini muncul berulang kali setiap awal tahunuk
Tapi dalam video tersebut juga ditegaskan bahwa publik perlu membedakan antara rencana kebijakan dan keputusan final. Meski ada dokumen resmi yang memuat rencana kenaikan, pelaksanaan kebijakan tetap bergantung pada kondisi fiskal negara.
Rencana Kenaikan Gaji ASN Memang Tercantum di Perpres
Berdasarkan klarifikasi resmi, rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah secara eksplisit memasukkan kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk opsi kenaikan gaji, sebagai bagian dari program prioritas nasional. Bahkan, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara masuk dalam enam besar program prioritas pemerintah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa Perpres RKP bersifat perencanaan, bukan keputusan final pelaksanaan.
Belum Ada Perpres Kenaikan Gaji ASN 2026
Hingga 26 Januari 2026, pemerintah memastikan belum ada Perpres baru yang mengatur kenaikan gaji ASN tahun 2026. Saat ini, gaji ASN masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang terakhir menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024.
Menteri PANRB telah menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji ASN memang ada, tetapi realisasinya harus menunggu kesiapan fiskal dan persetujuan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
Menkeu: Keputusan Tunggu Kondisi Fiskal
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN baru bisa diputuskan setelah evaluasi kondisi keuangan negara. Dalam konferensi pers akhir Desember 2025, Menkeu menyebut pemerintah membutuhkan waktu hingga triwulan kedua 2026 untuk melihat ruang APBN.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebut gaji ASN naik otomatis mulai Juni 2026. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Untuk pensiunan, pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji pensiun PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun rapel pensiun.
Kesimpulan
Isu kenaikan gaji ASN 2026 bukan sekadar rumor karena memang tercantum dalam dokumen perencanaan negara. Namun, hingga akhir Januari 2026, belum ada Perpres resmi yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Pemerintah meminta ASN dan pensiunan menunggu keputusan final dan hanya merujuk pada informasi resmi. (*)
Editor : Vicky Hernanda