BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian untuk menjaga keberlanjutan sawah nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target swasembada pangan.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS akan dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan. Data pemerintah mencatat, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah akibat alih fungsi.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8 persen dan di kabupaten/kota sekitar 41 persen. Pemerintah mewajibkan daerah melakukan revisi RTRW paling lambat enam bulan. Dari total daerah, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana