BLITAR – Rekonstruksi pascabencana di Sumatra terus dipercepat melalui dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).
Dalam rapat itu, Ossy menegaskan jajaran ATR/BPN bersama kantor pertanahan akan bekerja beriringan dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama dukungan tersebut adalah percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara).
Menurutnya, penyediaan tanah dapat berasal dari berbagai skema, seperti hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, maupun tanah adat. Untuk lahan dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan, sementara pelepasan hak pakai pemda dinilai lebih sederhana karena langsung menjadi tanah negara.
Setelah tanah diperoleh, pemerintah daerah akan menerbitkan SK penetapan lokasi huntap dan calon penerima, termasuk penyesuaian RTRW jika diperlukan. ATR/BPN juga menjelaskan klasifikasi tanah pascabencana, yakni tanah musnah dan tanah terdampak, dengan jaminan pemulihan dan pengakuan hak atas tanah masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana